Eksepsi Ditolak Hakim, PH Terdakwa Kecewa, Kasus Pencurian Kolor dan Bra Milik Istri Polisi di Rohil Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak Hakim, PH Terdakwa Kecewa, Kasus Pencurian Kolor dan Bra Milik Istri Polisi di Rohil Dilanjutkan

HARIANRIAU.CO - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar sidang terhadap terdakwa S Rambe, yang diduga telah melakukan pencurian kolor dan bra milik istri polisi Rohil pada Kamis 30 April 2020 yang lalu.

Sidang beragendakan putusan sela yang digelar Rabu (2/9/20) dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil diwakili oleh Marulli Sitanggang. Sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Selamet Sempurna Sitorus SH, Rani Stavani Girsang SH.

Dalam putusan Sela yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat materil. Dimana eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa, bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut kuasa hukum terdakwa sangat kecewa sekali.

"Ya, kami selaku kuasa hukum terdakwa sangat kecewa sekali atas putusan majelis hakim, kata Selamat Sempurna Sitorus SH, kepada Riausky.com Jumat (4/9/20).

"Tapi kami sangat menghormati putusan Sela dari majelis hakim dalam eksepsi terdakwa, namun, menurut hemat kami, hal tersebut sangat miris seolah olah hukum itu ternyata akan menjadi ajang pembalasan dendam terhadap terdakwa. Sebabnya, yang kita khawatirkan kekonyolan hukum yang tidak masuk akal sehat kita. Masa hanya mencuri 2 Helai Bra tanpa merek, 1 Helai Kolor Merek Bontex dan 1 Helai kolor tanpa merek dengan kerugian Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) harus menjalani hukuman yang ancamannya maksimal 7 tahun, sesuai dengan pasal yang di kenakan terhadap terdakwa dengan pasal 363 ayat 2 K- 3 KUHPidana. Hal ini sangat luar biasa dan tidak masuk akal sehat kita. Saya merasa itu semua tidak manusiawi," kata Selamat Sempurna Sitorus SH.

Selanjutnya kami selaku penasehat hukum terdakwa mendalilkan bahwa,  dakwaan disusun atas BAP yang cacat        hukum, dakwaan dan berkas perkara tidak diberikan oleh penuntut umum kepada terdakwa atau penasehat hukumnya, eksepsi terhadap surat dakwaan yg tidak jelas, penuntut umum tdak menghadirkan saksi ahli untk memeriksa kondisi psikologi terdakwa, JPU tidak mempertimbangkan peraturan kejaksaan RI no. 15 THN 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Akan tetapi hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dengan salah satu alasan telah menyentuh pokok perkara.

Sebagaimana yang dimaksud pada poin-poin di atas,  sangat lah jelas bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan putusan Selanya sebagaimana yg kami maksud, ungkap Selamat Sempurna saat itu didampingi pengacara Rani Stavani Girsang SH.

"Kami juga akan menunggu dalam pembuktian di muka persidangan nanti, apakah kedua korban yaitu Oknum Polisi beserta Istrinya akan di hadirkan selaku saksi korban. Kami mengharapkan saksi korban tidak bisa hadir. Kami tidak mau ada alasan klasik belaka oleh jaksa untuk tidak bisa menghadirkan korban," harap Selamat Sempurna.


sumber:  riausky.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index