Tiga Tahun Terakhir, Jumlah Koperasi di Inhil Terus Meningkat

Tiga Tahun Terakhir, Jumlah Koperasi di Inhil Terus Meningkat
Bupati HM.Wardan menyerahkan sertifikat Badan Hukum kepada Koperasi Sumber Makmur Kecamatan Keritang.

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR -  Perkembangan jumlah koperasi di Kabupaten Indragiri Hilir selama tiga tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan.

"Berdasarkan data statistik Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015, jumlah koperasi di Kabupaten Indragiri Hilir saat ini berjumlah 507 unit koperasi tersebar pada 20 Kecamatan, dengan jumlah anggota 26.566 orang. Dari jumlah koperasi 507 unit ini koperasi yang aktif berjumlah 229 unit dan koperasi yang tidak aktif 134 unit dan koperasi yang sehat 144 unit,” kata HM Wardan pada peringatan hari Koperasi Ke-69 di Kabupaten Indragiri Hilir di Gedung Engku Kelana, Tembilahan. Senin (19/9/2016).

Dikatakan Dia lagi, sedangkan jumlah UKM di Negeri Seribu  Parit hamparan kelapa Dunia tercatat sebanyak  58.620 unit dengan perincian  usaha mikro sebanyak 56.584 unit, usaha kecil sebanyak 1.854 unit dan usaha menengah sebanyak 170 unit.

“Jumlah ini tentunya merupakan potensi yang cukup besar apabila difungsikan dan dikelola secara maksimal,” kata mantan Kadisdik Provinsi Riau ini.

Disamping itu, Dia menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah melaksanakan beberapa upaya pembinaan, diantaranya pemberian penghargaan terhadap koperasi berprestasi, pembinaan dan pengawasan koperasi, pelatihan akuntansi koperasi bagi pengurus dan pengelola koperasi, pelatihan manajemen pengelolaan koperasi, pemetaan kelembagaan dan kinerja koperasi, serta berbagai pelatihan kepada UMKM.

Untuk legalisasi usaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir  telah menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dengan mendelegasikan kewenangan pemberian izin dari Bupati ke Camat dengan tujuan kemudahan dalam proses penertiban izin. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor, 22 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat se-Kabupaten Indragiri Hilir.

Untuk diketahui, Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Engku Kelana yang di hadiri Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI Bidang Restrukturisasi Usahan Yuana Sutyowati, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Darius Husin, Anggota DPRD Provinsi Riau dan DPRD Indragiri Hilir, Sekda Said Syarifuddin, dan Pejabat Eselon serta Camat se-Kabupaten Indragiri Hilir.
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index