Datang Mengecat Rambut di Salon Waria, Pemuda 17 Tahun Ini Berbuat Terlarang hingga Kamar Mandi

Datang Mengecat Rambut di Salon Waria, Pemuda 17 Tahun Ini Berbuat Terlarang hingga Kamar Mandi
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Asmat (31) pemilik salon yang berada di pinggir Jalan Raya Desa Langpanggang tak menaruh curiga pada calon konsumennya.

Modus pengin mewarnai rambut, MT (17) ternyata punya niat yang sangat jahat terhadap Asmat yang kesehariannya berperilaku waria (wanita-pria).Sebelumnya berjalan normal, hingga Asmat ditemukan oleh keluarga dan teman-temannya tewas secara tragis di salon miliknya.

Mendapat laporan dari keluarga, tim Satreskrim Polres Bangkalan langsung olah TKP dari pukul 18.00–20.00 WIB.

Tim menemukan kejanggalan, di mana di kepala belakang korban ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, kondisi salon dalam keadaan berantakan. Kendaraan dan handphone (HP) Asmat tidak ada di tempat.

Menurut Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, tim pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka sekitar pukul 21.30 WIB.

”Dalam waktu sekitar lima jam pelaku berinisial MT berhasil kami amankan. Sedangkan rekannya MA masih jadi buron,” tuturnya kepada Radar Madura.

Agus menjelaskan kronologi kejadian di mana tersangka awalnya datang ke salon korban hendak mewarnai rambut.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka membawa lari HP, motor, dan uang milik korban. Pembunuhan terhadap korban dilakukan pada Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB. MT memukul kepala korban menggunakan kayu tiga kali.

Dia dibantu MA yang kini jadi buronan. Kemudian, tangan dan kaki korban diikat lalu diseret ke kamar mandi terus dipukul lagi hingga pingsan.Tersangka menjerat leher korban menggunakan selang air yang diikatkan di atap kamar mandi. Setelah itu, tersangka mengambil uang, HP, dan sepeda motor korban. Lalu, melarikan diri.

Sebelum kabur, MT mengambil hp korban dan menuliskan kata-kata pamit dan meminta maaf di story WA korban.

”Supaya seolah-olah korban bunuh diri,” katanya.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa selang biru, pakaian korban, handuk, kain merah dan biru, dua sepeda motor, HP korban, dan uang tunai.Tersangka dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index