1,6 Juta Nomor Rekening Ditolak Terima Bantuan Rp 600 Ribu dan Pemerintah, Ini Penyebabnya...

1,6 Juta Nomor Rekening Ditolak Terima Bantuan Rp 600 Ribu dan Pemerintah, Ini Penyebabnya...
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan ada 1,6 juta nomor rekening yang ditolak mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah.

Sebab setelah dicek, pemilik nomor rekening tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri melakukan validasi sebelum menyerahkan data nomor rekening calon penerima bantuan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dijelaskan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, jika ditemukan bahwa pemilik nomor rekening tidak memenuhi kriteria maka secara otomatis tidak akan masuk ke dalam daftar penerima bantuan.

"Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU (bantuan subsidi upah). Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," kata dia kepada detikcom, Senin (7/9/2020).

Dia menjelaskan kenapa hal semacam itu bisa terjadi karena perusahaan atau pihak pemberi kerja mendaftarkan semua nomor rekening pekerjanya, tanpa melihat apakah di antara mereka ada yang tidak memenuhi kriteria.

"Beberapa pemberi kerja atau perusahaan menyampaikan seluruh no rekening dari pegawainya, bukan hanya yang memenuhi kriteria," sebutnya.

Adapula faktor lain yang menyebabkan nomor rekening yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak valid. Tapi selama penyebabnya bukan karena pemilik rekening tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan maka akan dilakukan validasi ulang.

Pada kasus tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan mengembalikan data nomor rekening ke perusahaan untuk dilakukan perbaikan.

"Pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020," tambahnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index