Dewan Direksi PT KAMI Tak Hadiri RDP, Zulfan Azmi : Mereka Kirimkan Surat Izin

Dewan Direksi PT KAMI Tak Hadiri RDP, Zulfan Azmi : Mereka Kirimkan Surat Izin

HARIANRIAU.CO - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pantai Cermin, kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar terkait HGU salah satu Perusahaan yang diindikasi berada di atas wilayah PTPN V.

Komisi III DPRD Kabupaten Kampar hari ini (7/9/2020) langsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Kampar bersama masyarakat Desa Pantai Cermin sebagai pelapor, Badan Pertanahan Nasional (BPN), OPD terkait, dalam hal ini dihadiri oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dan DPPMPTSP Kabupaten Kampar, Direksi PT. KAMI serta Direksi PTPN V.

Namun sangat disesalkan oleh Ketua Komisi III, Zulfan Azmi yang juga bertindak sebagai pimpinan dalam RDP ini atas ketidakhadiran Direksi PT. KAMI.

"Sangat disayangkan, direksi dari PT.KAMI tak hadir dalam RDP ke dua ini. Padahal sebelumnya pada RDP pertama (4/8/2020) kita juga sudah sepakati bahwa dalam RDP ke dua, direksi PT. KAMI dapat hadir bersama membahas aspirasi masyarakat ini," ucap Zulfan kepada awak media.

"Sebelumnya pada RDP pertama, PT.KAMI mengutus HUMAS sebagai perwakilan perusahaan. Namun sayang sekali tak ada jawaban dari komisi III yang dapat terjawab," imbuhnya menambahkan.

"Untuk sidang RDP ke dua tadi, pihak direksi PT. KAMI mengirimkan surat izin melalui HUMAS mereka kepada kami, yang menyebutkan mereka tidak bisa hadir dalam RDP ke dua ini. Dan tentunya kita berharap, pada pertemuan selanjutnya direksi dari PT. KAMI dapat hadir mengikuti sidang RDP dengan bahasan yang sama," tutup Zulfan.


Ravi 

Halaman :

Berita Lainnya

Index