RDTR Kota Siak Disahkan, Asisten II: Peta Digital Diharapkan Lebih Detail Menggambarkan Lokasi

RDTR Kota Siak Disahkan, Asisten II: Peta Digital Diharapkan Lebih Detail Menggambarkan Lokasi
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Kabupaten Siak merupakan kabupaten pertama di Provinsi Riau yang sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) yang akan di integrasikan dengan Online Single Submission (OSS).

"Artinya izin lokasi akan terbit langsung melalui OSS, nah ini yang kita inginkan tentunya," kata Asisten II Provinsi Riau, Eva Revita, Jumat (11/09/2020).

Tambahnya karena dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menginginkan terkait kemudahan berusaha bahwa nanti apabila sudah diterbitkan tidak ada lagi yang lainnya mengganggu investasi.

Ia juga mengingatkan kabupaten Siak terkait peta digital agar lebih mempertajam dan benar benar mengatur lokasi yang ada dengan harapan investor yang ingin berinvestasi dapat melihat zona-zona yang sesuai.

"Jangan sampai nanti dengan terkait beberapa perdagangan menjadi penghambat investor untuk berinvestasi disana," ujarnya.

Dikatakannya bahwa izin lokasi sekarang apa bila diterbitkan oleh OSS tidak ada lagi menyertai komitmen sehingga setelah izin lokasi terbit maka harus sudah berlaku.

"Diharapkan disini peta digital sangat detil dalam menggambarkannya, jadi dengan 109 daerah yang didorong ini, maka Siak akan masuk dalam 109 untuk itu, tentunya kita patut bangga untuk itu karena RDTR nya sudah terintegrasi dengan OSS," tutupnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index