Tidak Patuhi Prokes, Masyarakat Rohil Terjating Oprasi Tim Yustisi

Tidak Patuhi Prokes, Masyarakat Rohil Terjating Oprasi Tim Yustisi

HARIANRIAU.CO - Bupati Rokan Hilir H Suyatno, Amp pimpin Apel Bersama (Serasi) Yutisi penegak hukum protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Senin (14/9/2020) di depan kantor BPKAD Bagansiapiapi.

Dalam Sambutan Bupati, H Suyatno, menyampaikan Covid -19 terus melonjak naik di wilayah Provinsi Riau. 

Bupati berharap pengertian peran dari masyarakat untuk menaati protokol kesehatan dengan telah diberlakukan pemerintah daerah dan Provinsi Riau.

"Saya sudah mengalami, dikarantina diisolasi mandiri selama dua minggu dirumah, alhamdulilah, sudah sehat dengan melakukan aktivitas berolah raga," diakuinya.

Bupati juga mengharapkan Yutisi Penegak hukum untuk peringatan pengusaha kedai kopi dan lainnya untuk wajib memakai masker selalu cuci tangan, hindari kerumunan bagi pengunjung.

"Ini dilakukan demi untuk mempertahankan jiwa dan raga, agar masyarakat terhindari Covid -19 dengan mengikuti prokes ," Bupati Suyatno mengingatkan.

Sementara Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Ops Polres Rohil, Kompol Antoni Lumban Gaol menyebutkan pelaksanaan Razia tim Yustisi memiliki dua moment penting untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat secara luas.

Kasat Ops Polres Rohil juga menjelaskan, Sosialisasi tim Yustisi Gakkum protokol kesehatan Covid-19 Berdasarkan Peraturaan Gubernur Riau No 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil No 52 tahun 2020.

"Personil tim Yustisi hukum gabungan sebagai leading sektor dapat mensosialisasi kepada masyarakat secara luas menerapkan kepada masyarakat memakai masker," tegas Kasat Ops Polres Rohil ini.

Kasat Ops Polres Rohil ini mengatakan dengan diberlakukan razia tim Yutisi prokes Covid -19 mulai hari ini, bagi masyarakat tidak memakai masker tersebut akan peringatan secara kontineu.

Selain itu juga tambahnya mendatangi kantor kantor dan diruang kerja agar tidak adanya klaster Covid-19.

Kasat Polisi Pamong Praja Rokan Hilir, H Suryadi menegaskan operasi tim Yustisi Gakkum mewajibkan masyarakat mengunakan masker setiap waktu agar terhindar penyebaran Covid -19.

"Jika adanya masyarakat melakukan pelanggaran prokes ,dijalan dan tidak mengunakan masker akan diberikan sanksi tegas  bentuk teguran," tegas Suryadi.

Tim apel Yustisi Gakkum prokes melakukan operasi serentak seluruh kecamatan termasuk kota Bagansiapiapi tim terdiri Personil Polri, TNI, Dishub, Dinkes dan BPBD Rohil.

Sementara dari Operasi yang dilakukan tim Yustisi Gakkum tegas, Suryadi tidak sedikit masyarakat terjaring dalam razia tidak mematuhi prokes tidak mengunakan masker.

"Masyarakat terjaring operasi tidak memakai masker pemeriksaan identitas diri, peringatan tidak mengulangi .Sedangkan hukuman Push up, menyanyi lagu Indonesia raya atau hukuman menyapu sampah dijalan," Pungkas H Suryadi. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index