Cerita Lengkap Ibu yang Tega Aniaya Anak Perempuan hingga Tewas Karena Belajar Online

Cerita Lengkap Ibu yang Tega Aniaya Anak Perempuan hingga Tewas Karena Belajar Online
Tersangka Penganiayaan di Banten. ©2020 Merdeka.com

HARIANRIAU.CO -  Polisi telah menangkap sepasang suami-istri atas nama inisial LH (ibu korban) (26) dan IS (ayah korban) (27). Keduanya ditangkap karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri KS (8) hingga meninggal dunia, karena kesal dan gelap mata terhadap korban yang susah menangkap pelajaran secara online.

Terkait kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada 26 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00-14.00 Wib. Hal ini terjadi di rumah kontrakan awalnya yang berada di Kota Tangerang.

"Jadi si pelaku ini kedua orang tuanya ini kaya istrinya ini sama si suaminya untuk menguburkan (korban) secara diam-diam. Akhirnya disepakatilah, dicari tempat kuburan yang sepi dan pergilah mereka berempat dengan anak kembarnya naik motor. Tiba di Kabupaten Lebak itu sekitar jam 17.30 Wib," kata Edy seperti dikutip dari merdeka.com, Jakarta, Rabu (16/9).

Sesampainya di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten, IS meninggalkan anak kembaran korban dan istrinya serta jenazah korban yang dibawa dengan kardus.

"Dia (IS) pergi mencari rumah yang terdekat dan ketemulah rumah yang terdekat itu, minjemlah dia cangkul dengan seorang dengan alasan mau menguburkan kucing anggoranya yang mati," ujarnya.

Setelah mendapatkan cangkul tersebut, mereka pun langsung menguburkan jenazah korban sampai pukul 18.15 Wib. Selanjutnya, mereka kembali ke rumahnya yang berada di Kota Tangerang.

Selanjutnya, pada 27 Agustus 2020, para pelaku berpindah rumah kontrakan ke kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berikutnya, pada 28 Agustus 2020, LH membuat laporan palsu kehilangan anak dengan ciri-ciri jenazah korban untuk mengelabuhi polisi.

"Terus mereka pulanglah ke rumah kontrakannya yang di Kebon Jeruk," ucapnya.

Kemudian, pada 12 September 2020, pukul 08.00 Wib, seorang warga yang ingin melakukan ziarah di TPU tersebut. Mencurigai adanya kuburan yang tidak memakai batu nisan serta dalam keadaan berantakan.

"Warga curiga, karena setelah dicari informasi enggak ada warga sekitar yang baru meninggal dalam waktu dekat ini. Warga melaporkanlah kepada pemerintah desa dan pemerintah desa menghubungi Polsek Cijaku dan setelah itu datang ke TPU memberikan Police Line, setelah memberikan Police Line, segera menghubungi Polres Lebak, datanglah Kasat Reskrim dengan tim Inavis dan disaksikan Polres," ungkapnya.

Kemudian, kuburan yang dicurigai oleh warga tersebut akhirnya dibongkar bersama dengan tim Inavis dan disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak.

"Setelah dibongkar kurang lebih 1,5 meter kedalaman. Ketemulah kaki, akhirnya diangkat mayatnya dan didapatlah anak perempuan usia sekitar 8 tahun, wanita dengan berbaju lengkap, pakai kerudung, celana panjang, celana leging, baju panjang," ujarnya.

Setelah itu, polisi langsung mengidentifikasi jenazah korban tersebut dan melakukan penyelidikan. Saat itu, polisi mendapatkan informasi jika pelaku IS telah meminjam cangkul kepada salah satu warga sekitar.

"Akhirnya berdasarkan dari keterangan itu, polisi mendalami terhadap ciri-ciri korban yang ditemukan," ucapnya.

Tak hanya mendapatkan informasi dari warga sekitar saja, pihaknya juga mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setiabudi bahwa ada masyarakat yang melapor kehilangan seorang anak dengan ciri-ciri korban saat ditemukan di Lebak, Banten.

"Begitu mendapatkan informasi itu, langsung Kasat Reskrim langsung ke Polsek Metro Setiabudi. Nah dari situ benar ada laporan tentang ada anak yang hilang, didatangilah kontrakannya yang di Kota Tangerang dulu ternyata kosong, pindah. Nah ternyata ditelusurin lagi, dapatlah alamat yang di Kebon Jeruk itu, di sanalah dia ditangkap, mengaku dia. Akhirnya cerita lah dia, cangkul disita, sepeda motor untuk mengangkut disitu," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, alasan ia sering menganiaya korban lantaran anaknya itu dianggap tak pernah bisa menangkap pelajaran yang diajarkan oleh pelaku. Karena, korban masih melakukan belajar atau sekolah secara online.

"Karena mungkin itu anak trauma dan sebagainya akhirnya nangis begitu dipukuli pakai tangan kosong dulu, dia (korban) nangis-nangis, akhirnya tambah kesel dipukul pakai gagang sapu, kakinya, tangannya. Setelah itukan anaknya teriak-teriak nangis, akhirnya jatuhlah anaknya di lantai, dibedirikan sama ibunya, dikira ibunya dia pura-pura dan sebagainya," terangnya.

"Setelah itu dipukulin lagi, pundaknya dipukulin pakai tangan, terus kurang puas dipukulin lagi pake gagang sapu. Akhirnya anaknya roboh, kepala sebelah kiri terjedod di lantai. Nah setelah itu, udah anaknya berhenti bernapas sampai ibunya panik," sambungnya.

Ternyata, sang suami selalu mengetahui jika istrinya itu selalu menganiaya korban. Namun, saat kejadian tersebut IS sedang tidak berada di rumah kontrakan mereka yang di Kota Tangerang.

"Pada saat kejadian, si suaminya itu sedang enggak ada di rumah, sedang fotocopy pelajaran korban. Jadi kejadian itu terjadi hanya ada si ibu sama anak kembar dan korban. Pada saat pulang dari fotocopy itu ke rumah, anaknya itu sudah dalam keadaan meninggal," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Atas perbuatannya mendapatkan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup. Dikarenakan pelaku orang tua kandung korban," sebutnya.

Sumber: Merdeka.com 
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index