Perkosa Mahasiswi Lalu Ancam Sebar Video Pribadi, Pemilik Kos Ini Dibekuk Polisi

Perkosa Mahasiswi Lalu Ancam Sebar Video Pribadi, Pemilik Kos Ini Dibekuk Polisi
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Penyidik Satreskrim Polrea Musi Rawas menangkap seorang pria berinisial ES (38) yang memperkosa remaja putri. Pelaku mengancam akan menyebar rekaman video tentang korban.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, korban merupakan mahasiswi berinisial EP (17). Peristiwa yang menimpa korban berawal pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban yang menyewa rumah milik tersangka di Muara Kelingi, Musi Rawas sedang sendirian kamarnya. Tanpa diketahui, tersangka diam-diam merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya," kata Efrannedy, Kamis (16/9/2020).

Parahnya, tersangka juga berusaha mengintip korban saat sedang mandi. Tersangka bahkan nekat masuk ke dalam rumah dan mengancam korban untuk melayan nafsu bejatnya.

"Jika tidak mau maka tersangka akan menyebarluaskan video korban ke media sosial," kata dia.

Dalam aksinya, lanjut Efrannedy, tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp1 juta. EP yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya melapor ke polisi.

Berbekal laporan itu, polisi akhirnya memangkap pelaku di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


sumber: INews.id
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index