WOW! Otak Pelaku Sampai Bisa Beli Rumah Dari Hasil Pencurian Modus Ganjal ATM di Pekanbaru

WOW! Otak Pelaku Sampai Bisa Beli Rumah Dari Hasil Pencurian Modus Ganjal ATM di Pekanbaru
Tersangka AD alias Adri merupakan otak pelaku menceritakan bagaimana komplotannya saat mengeksekusi korban. (RAL)

HARIANRIAU.CO -  Otak pelaku pencurian modus ganjal ATM bisa membeli rumah dari hasil kejahatan yang telah dilakukan bersama rekannya sejak tahun 2018.

Yakni pelaku AD alias Adri (38), bersama dua rekannya yakni RA alias Dani (43) dan R alias Erik (44) berhasil ditangkap dikediaman masing-masing pada tanggal 15 September 2020.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan bahwa ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan lain selain tindak kejahatan itu.

"Tersangka tidak punya pekerjaan lain selain tindak pidana ini, sudah beraksi di 25 TKP. Dari hasil nya, otak pelaku yakni AD bisa membeli rumah," kata Ambarita saat ekpos ungkap kasus di Mapolsek Tampan, Jumat (18/09/2020).

Saat beraksi, ketiga pelaku bekerja sesuai peran masing-masing. Mulai dari yang memasang alat ganjal di mesin ATM, pemantau, driver dan eksekutor.

"Tersangka RK berperan untuk memasukkan tusuk gigi ke dalam mesin ATM, lalu tersangka AD memantau pergerakan korban nya, dan yang satu lagi berperan sebagai driver," jelas Ambarita.

Disaat korban masuk kedalam perangkap, sang eksekutor berpura-pura menawarkan diri untuk membantu korban, dimintanya kartu ATM korban dengan cepat langsung ditukar dengan kartu ATM lain yang sudah dipersiapkan pelaku.

"Setelah ditukar, korban diarahkan sesuai keinginannya, tujuannya agar mereka mengetahui kode PIN dari ATM korban," sambungnya.

Selama beraksi, komplotan ini pernah menguras uang dalam ATM korban senilai Rp.80 Juta. "Semuanya ditarik tunai, paling besar 80 juta. Seingat mereka ada 25 TKP, dan masih ada TKP lain yang tak mereka ingat," tukas Ambarita.

Halaman :

Berita Lainnya

Index