Ribut di Pesta Pernikahan, Tuan Rumah Tewas Ditusuk Tamu Undangan

Ribut di Pesta Pernikahan, Tuan Rumah Tewas Ditusuk Tamu Undangan
Tersangka Andi Nursan (duduk) diamankan di Mapolres Wajo. Foto/SINDOnews/Amnar Sengkang

HARIANRIAU.CO - Suasana yang seharusnya berujung bahagia mendadak jadi duka, tuan rumah pesta pernikahan tewas dibunuh tamu undangan.

Pesta pernikahan di Desa Cappabulue, Kecamatan Tempe, KabupatenWajo, Sulawesi Selatan, pada Kamis (17/9/2020) dini hari, yang semula berlangsung bahagia akhirnya berujung duka.

Pasalnya, seusai pesta, terjadi peristiwa berdarah, tuan rumah Muh Sandi (24) tewas ditusuk menggunakan badik oleh pelaku Andi Nursan (43).

Peristiwa ini berawal saat korban Muh Sandi mengundang pelaku Andi Nursan untuk datang di pesta perkawinan kerabatnya pada Rabu (16/9/2020) malam. 

Saat itu rombangan Nursan yang berangkat dari Kabupaten Soppeng, hadir. Setelah pesta selesai, tuan rumah menawarkan Nursan dan rekannya menenggak minuman keras (miras) tradisional jenis ballo.

Tanpa alasan jelas selang beberapa jam kemudian, terjadi keributan antara tuan rumah Muh Sandi dengan Nursan. Hingga akhirnya terjadilah penusukan yang dilakukan Nursan terhadap korban Muh Sandi.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan, pertikaian terjadi antara tuan rumah dan tamu undangan. 

"Dalam pertikaian itu, Nursan yang merasa terpojok kemudian mengeluarkan senjata tajam yang dibawa dari rumah dan langsung menusuk korban. Korban pun langsung terkapar bersimbah darah," kata Kapolres Wajo, Kamis (17/9/2020)

Menurut AKBP Muhammad Islam, antara korban Muh Sandi dengan Nursan sebenarnya berteman. Korban Muh Sandi mengundang pelaku Nursan dari Soppeng. 

"Korban ditikam mengenai pinggang sebelah kiri bawah ketiak sebanyak satu kali. Muh Sandi sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia," ujar AKBP Muhammad Islam.

Pascaperistiwa berdarah tersebut, tutur Kapolres Wajo, pelaku Nursan ditangkap sesaat setelah kejadian. Pelaku saat ini berada di sel tahanan Mapolres Wajo untuk penyidik lebih lanjut. 

"Untuk sementara, pasal yang diterapkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 (3) KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara," tutur Kapolres Wajo. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index