Kakak Adik Ngaku Anggota Jatanras, Cegat dan Rampas Sepeda Motor Pelajar di Pekanbaru

Kakak Adik Ngaku Anggota Jatanras, Cegat dan Rampas Sepeda Motor Pelajar di Pekanbaru
Ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Limapuluh. (ist)

HARIANRIAU.CO - Berbagai modus pencurian kenderaan bermotor di Kota Pekanbaru sudah terungkap, mulai dari benar-benar mencuri ketika pemilik lengah hingga melarikan kendaraan dengan kunci kontak yang tertinggal.

Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh mengamankan pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus baru.

Para pelaku mencegat pengendara ditengah jalan, lalu menuduh sedang membawa narkoba. Korban terus diintimidasi hingga dipukuli pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (26/09/2020), membenarkan adanya pengungkapan terkait kasus tersebut.

"Iya (penangkapan,red). Kasus ini ditangani Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru, pelaku sudah diamankan," jawab Nandang.

Sementara itu, Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo menceritakan bahwa pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang.

"Pelaku ditangkap pada Jumat (25/09/2020), tiga pelaku diamankan yakni JS alias Dedek (27), MKA alias Dian (30) dan Y alias Nanda (32)," jelas Sanny.

Terhadap pelaku JS alias Dedek dan MKA alias Dian yang merupakan saudara kandung diberlakukan pasal 365 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku Y alias Nanda diberlakukan pasal 480 KUHPidana.

"Korban atas nama FH (17) yang berstatus pelajar dicegat pelaku sepulang dari mengerjakan tugas sekolah nya. Korban diberhentikan dan dituduh membawa narkoba," kata Sanny.

Tak hanya itu, kedua pelaku pun menginterogasi korban dengan mengatasnamakan anggota Jatanras Polsek Limapuluh. "Pelaku mengaku anggota," sambungnya.

Merasa tak bersalah, kemudian melakukan pembelaan. Namun, pelaku malah memukul korban hingga mulut korban berdarah. Sepeda motor korban lalu dirampas pelaku dan dititipkan di sebuah ruko Jalan Lokomotif Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh.

Masih dikatakan Sanny, para pelaku ini meminta uang tebusan sebesar Rp. 3 Juta kepada korban supaya sepeda motor diberikan. Korban digiring korban ke Jalan Sungai Rokan, lalu ditinggalkan begitu saja.

"Setelah itu, korban kembali ke ruko dimana kenderaan nya disita tadi, tapi korban tidak menemukannya, diduga sudah dilarikan oleh pelaku," tukasnya.

Adapun sepeda motor milik korban adalah Sepeda motor Yamaha MIO SOUL GT warna biru tahun 2013 dengan nomor plat BM 5739 AU, dengan nomor rangka : MH31KP001DK315209 dengan nomor mesin : 1KP-313982 An.NURMAINI yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB).

Disamping itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Akp Zulfikriyanto mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda.

Berawal dari pelaku MKA alias Dian yang ditangkap dikediamannya di Jalan Durian Kecamatan Sukajadi.

"Kita bergerak ke rumah pelaku dan mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatannya itu bersama adik kandungnya inisial JS alias Dedek, dan diamankan di Jalan Pangeran Hidayat," jelas Zulfikriyanto.

Pengembangan terus dilakukan, akhirnya satu orang pelaku inisial Y Alias Nanda juga turut diringkus akibat terlibat membantu kejahatan kedua kakak beradik itu.

"Setelah dilakukan Cek Urine terhadap ketiga pelaku dengan hasil Urine pelaku (+) Positif mengandung Metafetamin. Terhadap pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index