HARIANRIAU.CO - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi melakukan ekspos terhadap penangkapan pelaku perampokan sekaligus pembunuhan pengusaha rental mobil, M Alhadar (29) yang jenazahnya ditemukan di Dusun Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Siak, Senin (21/9/2020) kemarin.
Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni AN selaku pemilik pondok tempat korban dianiaya, dan DF otak pelaku yang memesan mobil korban. Sementara masih ada dua DPO lagi, yakni IR dan DD.
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari laporan Tutut Winarti, isteri dari M. Alhadar pada tanggal 20 September 2020 ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau yang melaporkan kehilangan suaminya.
Selanjutnya pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB warga menemukan mayat laki-laki dengan kondisi terikat tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk di sebuah lubang sumber air di belakang sebuah rumah di Jalan Bakal Baru, Desa Tualang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Lewat hasil olah TKP juga, polisi menemukan beberapa luka tusuk/bacok akibat benda tajam di bagian kepala dan tubuh korban.
''Laporan Tuti menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan penemuan mayat dilokasi,'' kata Kapolda.
Tim Reserse gabungan langsung bergerak cepat, sehingga memperoleh keterangan saksi bahwa pernah melihat korban didalam rumah An yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang milik korban, antara lain Handphone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.
''Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut,'' sebut Kapolda.
Tiba di Binjai, tim gabungan pada tanggal 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku atas nama AN dan DF.
''Keduanya sembunyi di lokasi Panti Pijat Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara,'' jelas Kapolda dikutip dari laman riauaktual.com.
Namun pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama.
Pengakuan An, dia menusuk korban empat kali. Kemudian, DF turut menusuk kepala korban dan memukulnya menggunakan kayu.
Sementara mobil korban merk Daihatsu xenia warna abu-abu metalik saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.
Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.