Pengusaha Peron Sawit Menyerahkan Diri ke Polsek Rumpes

Pengusaha Peron Sawit Menyerahkan Diri ke Polsek Rumpes

HARIANRIAU.CO - Seorang pengusaha peron (pengumpul buah sawit dari para petani), berinisial A bin MS (36), warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak menyerahkan diri ke kantor Polsek Rumbai Pesisir (Rumpes).

Dia mendatangi kantor Polsek ini sebagai buntut dari laporan polisi pasangan suami istri (pasutri) Rigolen dan Syamsiar, warga Rumpes.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan itu berawal dari kerjasama jual beli buah sawit, dengan mentransfer sejumlah uang melalui Bank Mandiri yang berlokasi di area komplek PT. Chevron Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika, SH, MH, Minggu (27/9/2020).

Dikatakan, tersangka mendatangi kantor Polsek Rumpes, Jumat (25/9/2020) lalu sekira pukul 16.00 WIB. Kedatangan ini terkait tindaklanjut laporan pengaduan dari korban, Minggu, 24 November 2019.

Dari pengaduan korban terungkap, perkara itu berawal dari kerjasama kedua belah pihak yang diperkuat dengan surat perjanjian nomor : 1333/leg/2019 tanggal 08 Januari 2019.

Dalam kesepakatan itu, korban Rigolen dan Syamsiar sebagai pemodal sedangkan tersangka sebagai agen peron atau penampung buah sawit dari masyarakat. Nantinya buah sawit itu akan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) korban. 

Tetapi uang yang telah ditransfer bukannya dipakai untuk membeli buah sawit dari petani, namun dipakai untuk kepentingan pribadi. Jangan memberikan keuntungan setiap 6 (enam) bulan, terlapor malah tidak mampu mengembalikan uang korba sebesar Rp350 juta.

''Uang untuk modal itu ditransfer korban via rekening istri tersangka,'' ungkap Kapolsek Rumpes Maitertika dikutip dari laman riauin.com.

Karena dianggap sudah memenuhi unsur penipuan, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda  Febry Hermawan untuk menahan terlapor.

Halaman :

Berita Lainnya

Index