Dua Pucuk Senpi, 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita Dari Dua Kurir Narkoba di Pekanbaru

Dua Pucuk Senpi, 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita Dari Dua Kurir Narkoba di Pekanbaru
Dua orang pelaku DE dan AS

HARIANRIAU.CO - Polisi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, tak tanggung-tanggung, kali ini narkotika yang disita dalam jumlah besar.

Tampaknya kurir sudah siap untuk memberikan perlawanan, bersamanya dua pucuk senjata api juga disita oleh petugas.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (28/09/2020) malam, mengatakan bahwa pengungkapan itu berlangsung pada Minggu (27/09/2020) di Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu.

Berawal dari informasi bahwa ada satu unit mobil jenis Inova Reborn dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1605 UT tengah mengangkut narkotika dalam jumlah besar.

Kendaraan itu berhasil dicegat, setelah melakukan koordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan akses jalan.

"Pelaku lari menggunakan mobil Inova Reborn ke arah Siak Hulu, kita koordinasikan dengan Polsek setempat untuk memblokade jalan," kata Nandang.

Dari hasil penggeledahan, sebutnya, petugas menemukan dua orang pelaku didalam mobil Inova dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas ransel dan karton.

"Tak hanya sabu 13 kilogram disimpan dalam tas ransel dan 10.000 butir inek didalam karton Tv. Tapi juga ada 2 pucuk senjata api jenis FN dan Revolver," tutur Kapolresta dikutip dari laman riauaktual.com.

Identitas pelaku yakni DE alias Doni kelahiran Nganjuk 26 April 1984 yang beralamat di Jalan Keramat Sakti Perum IBS Desa Kubang Raya, Siak Hulu.

Lalu AS alias Adit kelahiran Medan 6 Februari 1999 dengan alamat yang sama dengan rekannya.

Untuk pengembangan kasus ini dilakukan oleh Polsek Siak Hulu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index