Polsek Tembilahan Berhasil Tangkap Maling di Sungai Beringin

Polsek Tembilahan Berhasil Tangkap Maling di Sungai Beringin

HARIANRIAU.CO - Polsek Tembilahan berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Sungai Beringin.

"Pelaku inisial MAN (58 tahun) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim, pada Senin 28 September 2020 sekira jam 20.30 wib, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengecekan di TKP," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

MAN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 3 unit handphone.

"Pelaku dikenai pasal 363 KHU Pidana. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Warno.

Sebelumnya korban Tri, warga Sungai Beringin melaporkan ke Polsek Tembilahan adanya maling yang masuk ke rumahnya, pada Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 06.00 Wib.

"Istri korban melihat kamar depan dalam keadaan berserakan dan jendela kamar dalam keadaan terbuka, lalu mengecek uang yang tersimpan didalam tas yang tergantung dibelakang pintu kamar sudah raib," tukasnya seperti dikutip dari laman indragirione.com.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000.

Turut diamankan barang bukti 3 unit handphone, sebuah tas warna hitam, 8 lembar uang tunai pecahan Rp.100.000.

Halaman :

Berita Lainnya

Index