HARIANRIAU.CO - Sepasang kekasih diringkus pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di salah satu hotel Pekanbaru pada Sabtu (27/09/2020).
Pasangan kekasih itu dicegat saat hendak chek out dan berangkat ke kota asalnya.
Mereka ialah berinisial SP alias Sukma (29), warga Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dan perempuan berinisial VIS alias Ines (24), warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang masih berstatus mahasiswa/wi.
Dari penguasaan mereka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg yang dibagi ke dalam 7 bungkusan, dan pil ekstasi sebanyak 484 butir.
Kepala BNNP Riau Brigjen Kenedy menjelaskan dua kurir ini merupakan bagian dari jaringan pengedar jaringan nasional.
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku diketahui bahwa barang haram itu diantarkan oleh seorang pria yang kini tengah pengejaran. Dan kedatangan mereka di Kota Pekanbaru ini atas perintah dari Narapidana yang kini mendekam di Lapas Pekanbaru, inisial W.
Sebelum di tangkap, ternyata pasangan kekasih ini sudah berhasil menyelundupkan sabu sebanyak dua kali dari Kota Pekanbaru ke Kota Samarinda.
Pertama pada bulan Juli 2020, mereka berhasil membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg dan pil ektasi sebanyak 500 butir. Lalu pada 13 September 2020, mereka juga sukses membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kg dan pil ektasi sebanyak 700 butir.
Terakhir pada Sabtu, 26 September 2020. Mereka gagal membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg dan pil ektasi sebanyak 484 butir, karena ditangkap aparat.
"Sekali datang ke Pekanbaru, mereka diupah 20 Juta, sudah berhasil dua kali dan yang ketiga kali berhasil di tangkap," kata Kenedy, Selasa (29/09/2020).
Adapun modusnya diungkapkan Jenderal bintang satu itu, barang haram dipecah-pecah menjadi beberapa bagian dan dibungkus dengan plastik.
Kemudian, bungkusan itu dililitkan di bagian badan, tepatnya di sekeliling pinggang pelaku SP, sementara VIS menyelipkan dikemaluan. Mereka menggunakan transportasi pesawat.
"Mereka sengaja memanfaatkan last call atau panggilan terakhir (saat akan masuk pesawat). Mereka buru-buru masuk ke dalam. Karena begitu, security di bandara cepet, jadi tidak begitu teliti," ulasnya seperti dikutip dari laman riauaktual.com.
Untuk kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(gil)