Kapolsek, Koramil 03/Siak dan Satpol PP Tindak Pendisplinan Penegakan Hukum Prokes

Kapolsek, Koramil 03/Siak dan Satpol PP Tindak Pendisplinan Penegakan Hukum Prokes

HARIANRIAU.CO - Tim Operasi Yustisi pemburu teking Covid - 19 Kecamatan Siak terdiri dari Polsek Siak, Koramil03/Siak, dan Satpol PP Kabupaten Siak melakukan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Siak.

Kegiatan Operasi Yustisi pemburu teking ini bertempat di Taman Mahratu Siak, Jl. Sultan Ismail  Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Rabu, (30/9/2020)

Giat ini di pimpin Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Sos beserta Anggotanya bersama Babinsa Koramil 03/Siak dan satpol PP kota Saik.

Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Sos mengatakan, dari Hasil Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Siak itu dalam Rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan ini diperoleh hasil teguran lisan sebanyak 7 orang.  

"Pada hari ini kita melakukan Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan ada sebanyak 7 orang yang kita berikan teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 10 orang." Ungkapnya.

Selain di Taman Mahratu Siak tim gabungan itu juga melakukan pendisiplinan di berbagai tempat usaha.

"Kita juga melakukan Operasi Yutisi di tempat usaha atau pedagang seperti Jualan Burger, Rumah Parfum, Toko Obat Osama, Parfum Refil, Toko Baju Hujab Dua Saudara, Hafis Buah, Rumah Makan Bumbu Kampung, Bengkel Lian Motor, dan Toko Sentul Jl. Sutomo Kelurahan Kampung Dalam. Pelanggaran dan teguran untuk di tempat usaha tidak ada ditemuan pelanggaran." Ungapnya

Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di Kecamatan Siak dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,

"Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar." Tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index