Kejati Riau Terima SPDP Perkara Penyelundupan 13.114 Unit Smartphone

Kejati Riau Terima SPDP Perkara Penyelundupan 13.114 Unit Smartphone

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas penangkapan 13.114 unit telepon genggam oleh Satpolair Polda Riau beberapa waktu lalu, telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk kelanjutan proses hukumnya.

"SPDP sudah kita terima dari penyidik Polda Riau tanggal 13 September kemarin, dan jaksa penuntut yang ditunjuk menangani perkara tersebut, Andre SH dan Pince SH," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidawan SH.

Dari surat pemberitahuan tersebut, diketahui dengan satu oramg tersangka atas nama Suwarno, dan ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan," jelas Muspidawan.

Seperti dilansir Riauterkini,  sebelumnya. Sebanyak 13.114 unit telephon genggam terdiri dari enam merek yang diamankan Polair Polda Riau, dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (3/9/2016).

Lantas dilakukan pengintaian, diketahui seluruh barang ilegal tersebut sudah diangkut dalam mobil box besar BM 9344 TU.

Mobil tersebut saat diikuti menuju rumah salah seorang warga Desa Lubuk Muda yang berlokasi sekitar 2 kilometer dari pelabuhan. 

Dari rumah tersebut lantas dilakukan pengamanan barang bukti dan seorang tersangka S (36) warga Dumai.

Telepon genggam canggih yang disita aparat seharga Rp6 miliar. Sementara nilai kerugian negara akibat barang tersebut masuk tanpa prosedur pajak diperkirikan sekitar Rp300 juta.

Secara rinci barang sitaan tersebut terdiri dari 2.630 unit merek iphone, 80 unit Samsung Android, 9.960 unit merek Xiaomi, 5 Samsung Tab, 431 unit HP Acer dan 6 dus asesoris.

 


Riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index