Pembunuh Pengusaha Rental Mobil Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Pengusaha Rental Mobil Terancam Hukuman Mati
Kedua pelaku pembunuhan supir travel diturunkan dari mobil.

HARIANRIAU.CO - Dua orang tersangka pembunuhan pengusaha rental mobil berhasil ditangkap jajaran Polda Riau. Kedua tersangka ditangkap di Sumatera Utara, beserta barang bukti berupa mobil dan alat bukti lainnya.

Seperti dilansir Riaupos.co dari pengamatan bahwa perawakan tersangka dengan badan sedikit gempal dan berambut ikal dengan kulit sedikit gelap. Dua dari empat tersangka ini digelandang oleh pihak kepolisian dengan menggunakan kursi roda.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, kedua pelaku pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil berisinial AN dan DV. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinisi Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pelaku pembunuhan supir travel diturunkan dari mobil. 

“Tersangka AN dan DV ditangkap di panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Jum’at (25/9),” ujar Agung, Ahad (27/9) seperti dikutip dari laman khabarmetro.com.

Dalam upaya penangkapan, lanjut Kapolda, kedua pelaku berusaha memberikan melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Sehingga, kata jendral bintang dua, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku.

“Hasil pendalaman, keduanya mengakui ada pelaku lain berinisial IR dan DD. Mereka saat ini dalam pengejaran,” sebut mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Kapolda Riau menambahkan, terhadap AN dan DV dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya, berupa pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index