Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polisi

Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polisi

HARIANRIAU.CO - Kali ini, Kepolisian Sektor Bunga Raya bekerjasama Polres Siak berhasil menciduk tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,di Tepi Jalan Poros, Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak,Riau Kamis (1/10/2020) sekira pukul 00.15 WIB.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, petugas mengamankan tiga terduga narkotika yakni, Indri Yandi alias Andi Bin Syahril, Basarudin alias Mak Jora Bin Jamal, dan Pani Lapita alias Pani Binti Mulyono.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat dikonfirmasi melalui PS Baur Humas Bripka Dedek Prayoga membenarkan penangkapan tersangka, Jumat (2/10/2020).

"Ya. Benar ada tiga orang diamankan oleh Polsek Bunga Raya, dua diantaranya pria dan satu orang wanita. Tersangka berinisial Indri Yandi dan Pani Lapita berperan sebagai pengedar. Dan Basaruddin berperan sebagai bandar narkoba," ujar Bripka Dedek.

Lanjut dia,Bripka Dedek, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Kemudian pihak Reskrim Polsek Bunga Raya lakukan penyelidikan dan mengungkap kasus transaksi narkotika tersebut.

"Dari tersangka Indri barang bukti yang diamankan satu paket sabu dengan berat 0,10 gram, dari tersangka Pani diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,50 gram, dan dari tersangka Basaruddin diamankan satu paket narkotika sabu dengan berat 0,46 gram sabu, dan satu paket sabu seberat 0,75 gram," pungkas Bripka Dedek Prayoga.

Halaman :

Berita Lainnya

Index