Kakak Tega Perkosa Adik Kandung Berkali-kali hingga Pendarahan

Kakak Tega Perkosa Adik Kandung Berkali-kali hingga Pendarahan
Pelaku pemerkosaan terhadap adik kandung (Dok. Humas Polresta Palangka Raya)

"Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu selain mendekam di Rutan Polresta, juga terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, terbongkarnya perbuatan bejat tersangka berawal adanya perubahan korban selama beberapa hari setelah mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut.

Kemudian tidak lama korban juga menceritakan perbuatan sang kakak terhadapnya selama beberapa waktu itu. Bahkan diduga pelaku juga tidak hanya sekali, namun berkali-kali hingga membuat korban trauma.

"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan guna mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu," bebernya.

Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur beberapa minggu lalu juga pernah dilaporkan warga Kota Palangka Raya, sehingga pelakunya juga berhasil diamankan.

Pelaku pemerkosa anak dibawah umur tersebut kini terancam hukuman kurungan penjara di 15 tahun. Bahkan pihak kepolisian setempat berusaha untuk melakukan penekanan terhadap perkara tersebut agar tidak terulang lagi.

Sumber : Antara

Halaman :

Berita Lainnya

Index