HARIANRIAU.CO - Polres Bengkalis menetapkan tiga warga Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil sebagai tersangka dalam kasus kayu olahan yang diduga terkait ilegal logging.Penetapan tersangka beserta barang bukti setelah adanya laporan masyarakat bahwa adanya penebangan dan pengolahan kayu tak berizin.
Dan pihak kepolisian turun ke lokasi yang disangkakan untuk melakukan penyidikan dan memastikan kayu yang ditangkap pada Selasa (29/9) pukul 15. 30 Wib lalu, sebanyak 500 buah kayu olahan bermacam jenis adalah hasil perambahan hutan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan,SIK,MT didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH.SIK mengatakan itu pada konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Jum'at (9/10/20).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi ahli, serta turun ke lokasi, maka tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Pada konferensi pers, tiga tersangka turut dihadiri, yakni Bambang Purmomo sebagai pengangkut, Ali Akbar alias (Along) sebagai pembantu penebang kayu dan Syafrizal Bin Syaring sebagai pengangkut kayu olahan dari hutan ke Bedeng.
Sebanyak 500 keping kayu olahan berbagai jenis beserta 5 unit sepeda serta 2 buah sinsaw pemotong kayu turut dihadirkan.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan masyarakat adanya kegiatan diduga ilegal logging, di mana balok kayu tim diangkut dengan lima buah sepeda menuju bedeng di kawasan hutan produksi Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil.
Setelah dipastikan kayu yang ditebang pada lokasi hutan yang tidak ada surat izin, maka menguatkan dugaan kalau kegiatan itu ilegal logging. Fakta ini diperkuat setelah dilakukan pemeriksaan.
Kapolres menjelaskan, kasus ini masih terus didalami pihaknya guna memastikan lebih jauh peranan para tersangka, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Sejauh ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang dan sudah ditahan. Kasus ini masih terus kita dalami," tegasnya.
Ditambah Kapolres , AKBP Hendra Gunawan,SIK,MT ketiga tersangka ilegal logging tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman bervariasi antara 1 hingga 5 tahun penjara dan denda berkisar Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.*
Yuswan