HARIANRIAU.CO - Satuan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap MB pelaku tindak pidana perdagangan berupa penyeludupan ban sepeda motor impor tanpa dilengkapi dokumen lengkap dari negara Malaysia.
Hal tersebut diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dalam keterangan pers di Mapolres Bengkalis, Jum'at (09/10/2020) sore.
Dijelasnya, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa akan adanya kapal yang akan merapat atau melakukan pembongkaran barang ban sepeda motor yang berasal dari Malaysia di pelabuhan II Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Atas informasi masyarakat, tim bersama anggota Polsek Bantan langsung melakukan pengintaian dilokasi. Jumat (02/10) sekira pukul 11.30 Wib malam sesampai dilokasi ditemukan MB dan barang bukti 500 ban sepeda motor yang sudah dilangsir ke mobil pick up,"jelas Kapolres pada wartawan.
Saat di TKP, MB alias Nanda Bin Yahya dijelaskan Kapolres mengaku sebagai pengurus pembongkaran ban sepeda motor tanpa dilengkapi perizinan khusus API atau dokumen yang sah.
"Sedangkan pemiliknya 500 ban sepeda motor asal Malaysia ini berinisial DE, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polres Bengkalis," tegas Kapolres.
Jelas Kapolres, 500 ban sepeda motor yang diangkut memakai mobil pick up direncanakan ban ilegal itu dibawa ke Kota Dumai.
"MB ini yang akan bawa langsung 500 ban sepeda motor ke Kota Dumai," terang Kapolres.
Diutarakannya lagi, 500 ban sepeda motor dengan rincian 350 ukuran ban 17 lingkar (80/90) dan 150 ukuran ban 17 lingkar (70/90) juga i unik mobil pickup L300 hitam nopol BM 8149 DL dan Hp sudah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka MB dijerat dengan pasal 104, 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55, 56 (b) KUHP.
"Hukuman penjara minimal 5 tahun," pungkas Kapolres.