Tanggapan DPRD Terkait Kenaikan Tarif Parkir Bandara SSK II

Tanggapan DPRD Terkait Kenaikan Tarif Parkir Bandara SSK II

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Kenaikan tarif parkir yang dilakukan pihak Bandara SSK II Pekanbaru, juga menuai protes dari kalangan DPRD Pekanbaru. 

Legislator menilai, kenaikan sepihak menandakan pihak Bandara tidak menghormati regulasi yang ada di Kota Pekanbaru.

Padahal sudah jelas, pajak parkir sudah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru. Leading sektornya Dispenda, sementara untuk kajiannya ditangani Dishub. Karenanya, pihaknya bandara harus menunda dulu kenaikan tarif parkir tersebut, sampai diketahui Pemko Pekanbaru.

"Perihal Bandara menaikkan parkir sepihak, sebenarnya harus berkoordinasi dengan leading sektor Pemko. Terutama harus sesuai dengan regulasi. Sehingga tidak terkesan pungli," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel, kemarin.

Seperti diketahui, pihak Bandara SSK II menaikkan tarif parkir tanpa diketahui Pemko Pekanbaru. Untuk tarif parkir motor 1 jam pertama Rp 2.000, kemudian tiap jam berikutnya Rp 500. Tarif Parkir parkir mobil, 1 jam pertama Rp 5.000. Jam kedua sampai keempat Rp 6.000 Jam kelima sampai 11 Rp 7.000 dan Jam ke 12 masuk kategori tarif inap.

Tarif parkir bus dan truk, 1 jam pertama Rp 6.000, Tiap jam berikutnya Rp 2000. Sementara tarif parkir mobil inap 12 jam pertama Rp 26.000, Tiap jam berikutnya Rp 3.000. Dengan kenaikan yang terkesan sesuka hati ini, masyarakat merasa keberatan.

Dengan kondisi tersebut, apakah pengelola parkir Bandara atau pihak Angkasa Pura perlu diberi sanksi? 

"Beri peringatan dulu. Setelah itu bangun komunikasi. Jika memang tetap ngotot, kan kita ada aturan di kota ini. Bandara harus mentaati itu, meski Angkasa Pura lembaga vertikal," tegasnya seperti dilansir riausky.

Halaman :

Berita Lainnya

Index