Polres Siak Ringkus Satu Orang Pengedar Barang Haram

Polres Siak Ringkus Satu Orang Pengedar Barang Haram
Seorang pelaku pengedar Narkoba saat diringkus Polisi di Perawang Barat.

HARIANRIAU.CO - Polres Siak kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang ( Narkoba ) di wilayah hukum Polres Siak tepat nya di Jl. Lintas Perawang - Minas km.10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Rabu (14/10/20)

Penangkapan Pelaku Yang Diketahui Berinisial WP (29) Merupakan warga Jl.Fery RT/RW 01/02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Berawal dari Informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dilokasi penangkapan tersangka tersebut.

" penangkapan pelaku ini pada hari Rabu , 14 Oktober 2020 Sekira Pulul 01.00 WIB, setelah menerima informasi tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar ditemukan pelaku WP dilokasi, karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka." Terang Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.

Saat dilakukan Penggeledahan tim menemukan barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,49 Gram.

" Setelah mengamankan tersangka tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak Untuk Proses penyidikan lebih lanjut,dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untung mengembangkan kasus ini karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut." Tutup AKP Jailani.

Halaman :

Berita Lainnya

Index