Kematian Si Cantik Nur Fitri Terungkap, Suami Siri Tersangka

Kematian Si Cantik Nur Fitri Terungkap, Suami Siri Tersangka

Penetapan tersangka terhadap AC diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Polres Kotim yang dikirim ke Kejari Kotim.

"Dalam perkara ini, jaksa yang menangani salah satunya saya sendiri," kata Kasi Pidum Kejari Kotim Teguh Fidiah Wahyudi.

Kasus pembunuhan Fitri ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2020 lalu. Dalam SPDP, AC dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dugaan kuat bahwa AC merupakan pelaku pembunuhan istri sirinya memang sempat mencuat ke publik. Namun, polisi sempat kesulitan menetapkannya sebagai tersangka karena tak menemukan dua alat bukti.

Radar Sampit (jaringan Pojoksatu.id) yang sempat menelusuri kasus itu, menemukan petunjuk yang mengarah pada terduga pelaku, AC.

Pria yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut sempat memberikan keterangan janggal kepada penyidik. AC bersikukuh mengatakan istrinya melompat dari mobil pada malam kejadian. Hal itulah yang menyebabkannya meninggal dunia.

Namun, saat penyidik mempertanyakan logika keterangan AC, bagaimana istri sirinya itu meninggal karena melompat dan malah ditemukan warga, dia justru kebingungan menjawabnya.

Meski keterangannya ganjil, status AC saat itu masih sebagai saksi. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

Keterangan AC kepada polisi nyaris sama dengan pengakuannya kepada pembantu Fitri, Tina.

Menurut Tina, AC mengatakan istrinya bunuh diri dengan cara melompat dari mobil. Namun, Tina tak mempercayai keterangan itu. Dia yakin majikannya tak mungkin melakukan hal tersebut karena bukan sifat Fitri.

Keterangan berbeda kembali disampaikan AC pada keluarga korban. Sahuri, paman korban mengungkapkan, AC mengaku padanya bahwa Fitri meninggal tidak loncat dari mobil, melainkan turun dengan sendirinya dan menghilang begitu saja.

"Jawaban Pak AC ini berubah-ubah dan tidak konsisten. Sebelumnya dia mengatakan Fitri meninggal setelah loncat dari mobil. Tapi, saat saya datangi lagi dan bertanya, jawabannya beda lagi dan tidak nyambung," kata Sahuri dalam keterangannya pada wartawan pada 21 Oktober 2017.

Diduga kuat Fitri dibunuh setelah almarhumah dan suami sirinya pulang dari tempat hiburan malam.

Kakak korban, Wati, mengatakan, AC mengaku sempat mabuk dan menyuruh istrinya mengemudikan mobil dari THM menuju rumah. Keluarga korban menduga AC tidak menyadari perbuatannya karena mabuk.

Tersangka Ngotot Tak Bunuh Nur Fitri
Meski ditetapkan sebagai tersangka, AC tetap tidak mengakui perbuatannya.

"Tersangka BH alias AC (60) tetap tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, kami tetap menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (14/10/2020).

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah. Bahkan dia tidak mengaku bahwa ia yang membunuh istri sirinya tersebut.

Ketika ditanya terkait kematian korban, pelaku terkadang menjawab bahwa Nur Fitri tewas karena lompat dari mobil. Setelah itu, saat ditanya kembali dia mengatakan bahwa tidak tahu kematian korban.

"Meskipun dia terus mengelak. Namun tetap saja dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, pelaku mengarah pada tersangka," kata Jakin.




sumber: pojoksatu.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index