Kenalan di Facebook, Remaja Ini Tertangkap Basah Setubuhi Pacarnya di Kamar

Kenalan di Facebook, Remaja Ini Tertangkap Basah Setubuhi Pacarnya di Kamar
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Peristiwa itu terjadi di rumah cewek ABG tersebut, namun baru terungkap saat A dan si cewek ABG melakukan perbuatan tak senonoh tersebut yang keempat kali.

Setelah dilaporkan ke Polres Aceh Utara, kemudian polisi menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila dan perzinahan.

Awalnya si A dan si cewek ABG itu berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi, pada 27 Mei 2020, sekitar pukul 03.15 WIB Si A mendatangi rumah si cewek gebetannya itu untuk bertemu

,"Berkenalan lewat Facebook. Setelah berkomunikasi, pada 27 Mei 2020, sekitar pukul 03.15 WIB Si A mendatangi rumah si cewek untuk bertemu," ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH, Kamis (15/10/2020), seperti dikutip dari Serambinews.com.

Setelah bertemu korban, A kemudian mengajak pacarnya untuk berhubungan selayaknya suami istri. Kejadian tersebut terus berulang.

"Mereka sudah melakukan tiga kali di kamar korban. Saat keempat kalinya ketahuan oleh orang tua korban," ujar Simon.

Kemudian orang tua si cewek melaporkan kasus tersebut ke polisi agar dapat diproses secara hukum.

Kasus tersebut diketahui jaksa setelah polisi mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus tersebut. Tak lama kemudian pelaku juga ditahan dalam kasus tersebut.

Setelah dilimpahkan polisi ke jaksa bersama barang bukti setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau dengan kode P21.

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan jaksa ke Mahkamah Syariah Lhoksukon beberapa waktu lalu untuk disidangkan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index