APBD-P 2016 Kota Pekanbaru Disahkan Rp2,4 Triliun

APBD-P 2016 Kota Pekanbaru Disahkan Rp2,4 Triliun

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Akhirnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Pekanbaru 2016 telah disepakati Rp2,4 triliun, Jum'at (23/9/2016) di Kantor DPRD Pekanbaru.

APBD Perubahan 2016 Pekanbaru mengalami penurunan sekitar Rp700 miliar. APBD Pekanbaru murni yang mencapai Rp3,1 triliun, kini hanya sebesar Rp2,4 triliun saja. 

Sidang yang dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi itu sempat diwarnai perdebatan antara Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril dan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan.

Ruslan Tarigan meminta sidang pengesahan APBD Perubahan 2016 ditunda selama 2 hari. Ruslan menuding, pembahasan KUA-PPAS sebelumnya tidak pernah dilakukan di komisi IV. Namun, permintaan Ruslam ini buru-buru dimentahkan Syahril.

"Kita nggak pernah ikut membahasnya. Dari komisi, tentu kita tidak setuju, tentu kita pertanyakan. Tanggal 30 September-nya terakhir, kan kita minta ditunda bukan dibatalkan, masih ada waktu. Kita minta ditunda 2 hari biar tahu kita apa saja yang dikurangi. Kan wajarkan memang itu tugas kita," kata Ruslan Tarigan. 

Meski sempat 'adu mulut' antara Syahril dan Ruslan, sidang paripurna kembali dilanjutkan hingga APBD Perubahan disahkan. Meski sudah disahkan, DPRD juga meminta Pemko untuk kembali merevisi draf APBD Perubahan. Revisi yang diminta DPRD lantaran adanya selisi angka bantuan khusus dari pemerintah provinsi ke Pemko Pekanbaru.

"Bantuan Khusus dari provinsi, jadi antara Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwako) itu ada pebedaan atau selisih angka. Itu kan bantuan khusus harus dijabarkan ke APBD melalui Perwako. Angkanya di pergub kalau tidak salah itu Rp169 miliar. Ada selisih Rp40 miliar," kata Syahril saat dikonfirmasi usai sidang.

Menanggapi itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyebut waktu APBD Murni disahkan dan setelah berjalan, keluar Pergub bahwa provinsi memberikan bantuan keuangan kepada Pemko. Tapi, kata Alek itu tidak masalah secara undang-undang, secara aturan itu dibenarkan. 

"Dan kita terima itu, dan kita tahapannya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), kita melakukan perubahan Perwako terhadap penjabaran APBD. Di APBD Perubahan ini kita lakukan penyesuaiannya, laporan ke DPRD nya itu menjadi penerimaan," sebutnya.

Lanjutnya, bantuan provinsi sebesar Rp169 miliar setelah keluar Pergub itu. Setelah diverifikasi lagi, ternyata yang bisa dilaksanakan  Pemko itu lebih kurang Rp123 miliar. Tapi terakhir diupdate lagi, kurang dari Rp100 miliar yang bisa dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kita tidak bisa laksanakan karena nomenkelatur tidak sesuai dengan kenyataan dilapanga. Contohnya di Dinas Pendidikan itu ada kita diberi bantuan untuk MTSN itu kan bukan tupoksi kita. Seharusnya provinsi memberi bantuan ke Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Karena tupoksi itu di kementerian agama makanya kita tidak bisa jalankan itu," jelasnya seperti dilansir riausky.

Halaman :

Berita Lainnya

Index