Tawarkan Anak di Bawah Umur, Tiga Orang Diringkus

Tawarkan Anak di Bawah Umur, Tiga Orang Diringkus
ilustrasi/int



Para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).

Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Pemberantasan Perdagangan Orang dan pasal 76 F jo pasal 81 jo pasal 82 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




sumber: fajar.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index