Para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).
Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Pemberantasan Perdagangan Orang dan pasal 76 F jo pasal 81 jo pasal 82 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber: fajar.co.id
- Hukrim
- Nasional
Tawarkan Anak di Bawah Umur, Tiga Orang Diringkus
Redaksi
Ahad, 18 Oktober 2020 - 10:37:37 WIB
Pilihan Redaksi
IndexFerryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
5 Rekomendasi Sepatu Lari Saucony Terbaik, Beli di Blibli agar Lebih Hemat
Harga Terbaru HP Infinix Note 30 Pro pada November 2023
Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kabar Duka! Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Tutup Usia
Jumat, 26 April 2024 - 17:18:51 Wib Hukrim
Dua Penumpang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Tempuling
Rabu, 03 April 2024 - 18:39:08 Wib Hukrim
Gerak Cepat, Sat Lantas Polres Kampar Turun Langsung Respon Laporan Masyarakat
Senin, 25 Maret 2024 - 00:13:53 Wib Hukrim