Menangis, Bupati Bengkalis Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Korupsi

Menangis, Bupati Bengkalis Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Korupsi
BUPATI Non-aktif Bengkalis, Amril Mukminin, menangis saat membacakan jawaban atas tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Kamis (5/10/2020), di PN

HARIANRIAU.CO - Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin meneteskan air mata dalam membacakan pembelaan dirinya pada sidang lanjutan dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 15 Oktober 2020.

Proses sidang yang digelar secara virtual dengan terdakwa Amril Mukminin berada di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. 

Politisi Partai Golkar ini majelis hakim untuk memberikan putusan atau vonis seringan-ringannya.

"Saya yakin dan percaya, hakim ketua dapat memberikan keputusan seadil-adilnya. Saya meminta hakim agar dapat memberikan hukuman seringan-ringannya," kata Amril sambil meneteskan air mata dalam lanjutan sidang di Ruang Soerbakhti, Kamis, 15 Oktober 2020.

Selain itu, Amril menceritakan bagaimana ia telah mengembalikan uang kerugian negara dan tidak pernah meminta uang kepada PT Citra Gading Asritama (CGA).

"Saya sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 5,2 miliar. Saya juga tidak pernah meminta uang yang diberikan PT CGA kepada saya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Feby Dwiyandos Pendi, menuntut Amril Mukminin6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut didasari Amril Mukminin terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPRD dan Bupati Bengkalis dengan menerima gratifikasi berupa uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) serta PT Mustika Agung Sawit.

Halaman :

Berita Lainnya

Index