HARIANRIAU.CO - Satu orang tersangka Misdi Bin Itan (32) warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis serta barang bukti 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) batang Pipa Tubing Fin Fan Coller tindak kejahatan diamankan Polres Bengkalis.
Hasil pemeriksaan, tersangka tidak sendirian, dalam melakukan aksi pencurian bersama tiga temannya yang kini dalam DPO Jajaran Polres Bengkalis.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK,MT saat Press Reales yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH, SIK, KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Aprinaldi, SH, Kanit Pidum Ipda Fauzi. STR dan Kanit Tipiter Aipda Hendra Gunawan, SH yang diadakan di Mapores Bengkalis. Senin (19/10/2020) siang.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Dan untuk tiga tersangka lain, temannya pelaku masih DPO," ujar Kapolres pada wartawan.
Diutarakan Kapolres,kejadian itu berawal pada hari Rabu (14/10) sekira pukul 13.30 WIB, Security Investigasi PT NPN (Nawakara Perkasa Nusantara) mendapat informasi dari masyarakat yang mana masyarakat tersebut tidak mau memberikan identitasnya bahwa di daerah Tonggak delapan JalanTegal Sari Ujung Km 04 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Area PT CPI ada sekelompok orang sedang mengerjakan sesuatu barang yang mana barang tersebut diduga dicuri didalam Areal PT CPI Duri.
"Atas adanya laporan resmi dari pihak perusahaan PT. CPI, tim opsnal kepolisian langsung ke TKP melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut, "terang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan tim Opsnal dibantu dari pihak security PT. NPN berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Misdi.Sedangkan 3 pelaku lain saat penangkapan itu melarikan diri, dan kini dalam DPO.