Pesta Sabu, Pria Ini Diamankan Polisi. Satu DPO

Pesta Sabu, Pria Ini Diamankan Polisi. Satu DPO

HARIANRIAU.CO - Polisi Berhasil mengamankan diduga tindak pidana barang haram jenis Narkotika diduga Sabu-Sabu di Wilayah Hukum (WILKUM) Polsek Lubuk Dalam Polres Siak.
 

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui (PS) Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga Menjelaskan,pada hari Senin tgl 19 Oktober 2020 sekira pukul.22:00 Wib,Telah diamankan diduga Pelaku HD (56 Tahun), Pekerjaan Buruh, Alamat Jln. PLN Rt. 05 Rw. 03 Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan  Lubuk Dalam Kabupaten Siak.Hasil Tes Urine Amphetamin (-), Methamphetamine (+), Hasil Rapid Tes Non Reaktif.

"Adapun barang bukti yang diamankan,1. 1 (satu) paket besar diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,49 gram.2. Uang Tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)3. 1 (satu) buah Bong yang sudah dirakit terbuat dari botol lasegar.4. 2 (Dua) buah mancis warna merah dan hijau.5. 1(Satu) buah gunting warna pink. 6. 2(Dua) buah kaca pirek. 7. 1(satu) buah kaca pirek yg berisi di duga sabu.8. 3 ( tiga) buah plastik bening. 9. 16 ( Enam belas) buah pipet.10. 1 ( satu ) buah kertas timah rokok yg telah dirakit jadi alat pembakar di duga sabu.11. 1 ( satu ) buah tas bermotif bunga.

Dijelaskan Dedek, kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 20.00 Wib Kapolsek Lubuk Dalam AKP Amru Abdullah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan PLN kampung rawang kao barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

Atas informasi tersebut lajut Dedek, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Amru Abdullah memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA Herisison  Hutasoit bersama 2 Orang personil Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba tersebut Ungkap Dedek.

"Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 21.00 wib Kanit Reskrim IPDA Herisison Hutasoit bersama dengan anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut

"Kurang lebih 1 ( satu ) jam melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 wib Kanit Reskrim bersama anggota ada mencurigai rumah yg terbuka pintunya (rumah pelaku) kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung masuk kedalam rumah kemudian pelaku ditemukan di dalam rumah sedang menggunakan Narkotika yang di duga jenis sabu sabu dan dari dekat pelaku yang terletak di atas lantai ada ditemukan 1 (satu) paket besar di duga sabu sabu Ujar Dedek.

"dan pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saudara ALL ( DPO) berikut barang bukti diatas ditemukan di dalam tas bermotif bunga yang terletak diatas lantai bersamaan dengan bong yang kaca pirek nya masih berisikan di duga sabu sabu.Ujar Dedek Menjelaskan.

Selanjutnya pelaku Haidir Als Baok bersama dengan barang bukti tersebut diatas diamankan ke polsek Lubuk dalam guna penyidikkan lebih lanjut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index