Demi Anak, Pasutri Ini Nekat Curi Uang untuk Beli Mobil-Mobilan

Demi Anak, Pasutri Ini Nekat Curi Uang untuk Beli Mobil-Mobilan

HARIANRIAU.CO -  Terkadang ada orangtua yang nekat melakukan apa saja demi membahagiakan anak, salah satunya dari cerota kriminal yang satu ini.

Adalah pasangan suami istri (pasutri) di Pekalongan, Jawa Tengah (Jatenhg) kompak mencuri uang dengan membobol jok motor senilai Rp20 juta.

Ironisnya, uang hasil curiannya digunakan untuk membeli perhiasan hingga mainan mobil-mobilan.

Tersangka Kartono alias Trondol (34) dan istrinya Qoyimah (24) mengaku, dalam melancarkan aksinya hanya menggunakan tangan kosong.

Warga Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap itu cukup merogoh jok sepeda motor korban lalu membawa kabur uang tunai di dalamnya.

Trondol menjelaskan, peristiwa bermula ketika dia bersama Qoyimah keluar rumah untuk membeli lauk pada Kamis (15/10/2020) lalu sekitar pukul 09.00. Di perjalanan, dia melihat korban FT (58) baru saja keluar dari bank di Doro dan memasukkan uang tunai ke dalam jok sepeda motor.

Trondol bersama istri kemudian mengintai Fatehah dari kejauhan. Mereka berdua lalu mengikuti korban sampai berhenti di sebuah toko buah di Desa Kutisari, Kecamatan Doro.

"Ketika korban masuk toko saya beraksi. Istri saya bertugas mengawasi sekitar," kata Kartono.

Setelah mendapatkan seluruh uang korban, kedua tersangka kabur. Uang Rp20 juta itu kemudian dibelanjakan berbagai barang. Di antaranya, perhiasan, pakaian, satu unit mobil mainan, mainan mandi bola dan sandal.

"Mainan itu untuk anak saya. Perhiasan untuk istri saya," ucapnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus pada Rabu dinihari (20/10) di rumah tersangka. Dia menambahkan, tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama di Magelang dan Brebes.

"Ini ketiga kalinya tersangka tertangkap. Sebelumnya tersangka pernah beraksi di Magelang dan Brebes dengan kasus yang sama," ujarnya.

Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan meninggalkan barang berharga maupun uang di dalam jok sepeda motor," ucapnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index