Yeti Tewas di Tangan Suami Siri Lagi Sedang Hamil 7 Bulan, Cincin Kawin dan Ponsel Ikutan Digasak

Yeti Tewas di Tangan Suami Siri Lagi Sedang Hamil 7 Bulan, Cincin Kawin dan Ponsel Ikutan Digasak

HARIANRIAU.CO - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 34 tahun, atas nama Yeti yang sedang hamil usia 7 bulan kandungan.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (17/10) pekan lalu.

Hampir sepekan buron, pelaku atas nama Sutarman berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, bahwa pelaku diamankan di daerah Jawa Tengah.

"Kami tangkap di Jateng, saat ini pelaku Sutarman masih didalami pengakuannya membunuh Yeti," jelas Kapolresta Bandung, Jumat (23/10) saat dihubungi.

Kapolresta memastikan, bahwa pelaku memiliki hubungan dengan korban Yeti.

"Pelaku ini suami siri dari korban Yeti, tim penyidik Satreskrim Polresta Bandung terus mendalami apa motif dari Sutarman melakukan pembunuhan," jelasnya.

Kapolresta menjelaskan, Sutarman sebelum kabur ke Jateng, berada di Tasikmalaya.

"Di Jateng pelaku bersembunyi di Kabupaten Banjarnegara yang merupakan rumah temannya, selama hampir 5 hari. Jadi pasca membunuh Yeti, Sutarman pegi ke Tasik, lalu pergi ke Jateng untuk bersembunyi. Alhamdulillah Kamis malam, kami berhasil menangkap pelaku, dan saat ini pelaku masih diperiksa intensif," paparnya.

Saat melakukan pembunuhan terhadap Yeti pada Sabtu (17/10) dinihari lalu, Sutarman mengunci pintu kamar kontrakan Yeti usai membunuh.

"Pelaku melarikan diri dengan mengunci pintu kamar kontrakan korban, dan keluar melalui jendela kamar untuk menghilangkan jejaknya melakukan pembunuhan," jelas Kapolresta.

Tak hanya membunuh korban, pelaku juga membawa cincin, ATM dan ponsel korban yang sedang hamil 7 bulan itu.

"Atas perbuatan Sutarman, sesuai KUHP, Sutarman kami jerat dengan Pasal 338, dan atau pasal 365 tentang pencurian denan kekerasan dan pembunuhan, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Hendra.

Halaman :

Berita Lainnya

Index