UMP 2021 Sudah Diteken Gubernur Riau

UMP 2021 Sudah Diteken Gubernur Riau
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Gubernur Riau Syamsuar sudah menekan Surat Keputusan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranigrasi (Disnakertrans), Jonli, Jumat 13 November 2020. 

Dikatakan Jonli untuk UMP Riau tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. 

"UMP Riau 2021 sudah diteken oleh pak Gubernur, besarannya sama dengan tahun ini tidak ada kenaikan. Tapi yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan besarannya dengan UMK, itu masih berproses," katan Jonli. 

Adapun besaran UMP tahun depan adalah sebesar Rp 2.888.563 atau tetap sama dengan tahun 2020. 

Pada kesempatan yang sama Jonli mengatakan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diperbolehkan menaikkan akan tetapi harus sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan perusahaan, asosiasi dan dewan pengupahan. 

"Dan Alhamdulillah, beberapa daerah sudah menaikkan, karena itu dibolehkan dan tidak ada yang namanya upah minimum sektor, yang ada UMP dan UMK," sambungnya seperti dikutip dari laman fixpekanbaru. 

Jonli menyatakan, bagi kabupaten/kota yang menaikkan UMK harus disesuaikan dengan kondisi di daerah. Termasuk kondisi perusahan, karena masing-masing daerah memiliki pendapatan yang berbeda. 

Sedangkan untuk menghitung UMK, sebut Jinli, maka harus disesuaikan dengan fluktuasi, pertumbuhan, daya beli, dan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. 

"Intinya harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Karena masing-masing daerah berbeda-beda, antara Siak, Dumai, Kampar, Bengkalis berbeda. Tapi besarannya kita rapatkan, dengan dewan pengupahan untuk menyikapi hasil daripada UMK pada masing-masing daerah untuk dijalankan," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index