Ridwan Dibakar Karena Sering Ganggu Bini Orang

Ridwan Dibakar Karena Sering Ganggu Bini Orang

HARIANRIAU.CO -  Ini peringatan bagi siapa saja yang suka mengganggu bini orang, jika tak ingin kejadian mengenaskan ini kembali terjadi. Adalah Ridwan Siboro (37), nyaris tewas setelah dibakar oleh suami seorang wanita pemilik warung kopi tempat ia sering mangkal, di Jalan Pendidikan, Cinta Damai, Helvetia, Selasa (10/11/2020) jam 19.30 Wib.

Pria itu mengalami luka bakar mencapai 90 persen dan saat ini masih dirawat Rumah Sakit Bina Kasih.

Pelaku pembakaran inisial DJS (19), berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Rabu (11/11/2020) sekira pukul 23.30 Wib, dari persembunyiannya di Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah.

Dilansir dari Metro24jam.com, peristiwa itu dilaporkan oleh kakak kandung korban pembakaran, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia setelah ia mendapat kabar bahwa adiknya dibakar orang di Jalan Pendidikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama, berhasil meringkus DJS tanpa perlawanan. Menurut warga setempat, pertikaian keduanya diduga karena cemburu. Ridwan disebut-sebut sering mengganggu isteri DJS saat ia minum di warung milik wanita tersebut.

"Isteri pelaku buka warung kopi. Suaminya buka bengkel di depan warung itu. Si korban mungkin nggak tau kalau perempuan itu udah punya suami. Jadi kadang diganggu sama korban," kata warga kepada Metro24jam, Kamis (12/11/2020).

Terpisah, Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pembakaran tersebut dan pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku DJS.

"Benar, barang bukti yang kita amankan sehelai baju kaos warna hitam putih, sehelai celana panjang warna biru, sebatang kayu broti dan sebuah mancis warna biru," ujar Pardamean.

Sementara DJS kepada petugas mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Ia mengaku telah memukul Ridwan dengan sebatang broti. Selanjutnya DJS menyiramkan cairan spiritus (methanol) ke tubuh Ridwan lalu menyulut api dengan mancis.

"Setelah menyiram cairan tersebut, pelaku langsung membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan olehnya," lanjut Kompol Pardamean.

Namun, ketika ditanya terkait pertikaian keduanya, mantan Kapolsek Percut Sei Tuan itu enggan menjelaskan lebih rinci. "Masalah pribadi. Pelaku kita kenakan pasal 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya 20 tahun," tutupnya. 


Sumber: Metro24jam.com 
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index