HARIANRIAU.CO - IS alias Unyil dibekuk Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan ditempat persembunyiannya usai melakukan aksi jembret di Jalan Riau Kelurahan Kampung Bandar, Senapelan pada Jumat (6/11/2020).
Remaja yang masih berumur 18 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan pada hari yang sama, rekan kejahatannya kini tengah pengejaran polisi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andika Karya Gita, Kamis (12/11/2020) menyebut bahwa dalam perkara ini uang senilai Rp.500.000 dan pakaian yang dipakai saat beraksi dijadikan barang bukti.
"Pelaku di tangkap di kos-kosan di Jalan Arjuna, beberapa barang bukti juga kita amankan. Kini, kita sedang mengejar kawannya inisial A," kata Dany.
Usai diinterogasi, remaja berpostur kecil ini ternyata residivis kasus yang sama, baru berselang beberapa bulan dirinya dibebaskan dari hukuman.
"Pelaku ini residivis dalam perkara yang sama, dan pelaku baru bebas menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan Anak Pekanbaru pada 9 September 2020," jelasnya.
Lebih kurang dua bulan menghirup udara bebas, IS alias Unyil (18) sudah beraksi di lima TKP yang berbeda. Kini dia kembali masuk jeruji besi untuk kali kedua.
"Dari keterangannya sudah lima kali melakukan aksi kejahatan yang dilakukan bersama kawannya yang kini DPO," sambung Dany.
Pertama pada Sabtu (31/10/2020) di Jalan Paus berhasil melarikan satu unit HP merk Vivo Y12 warna hitam. Kedua, pada Minggu (1/11/2020) di Jalan Nangka berhasil mengambil satu unit HP merk Vivo Y15 warna biru.
Ketiga pada Rabu (3/11/2020) di Jalan Jenderal Sudirman. Keempat pada Kamis (04/11/2020) di Jalan Arifin Ahmad dan terakhir di pada Jumat (06/11/2020) di Jalan Riau.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP," tutup Dany.