Barang Bukti 5,2 Gram Tembakau Gorilla, Dua Pria Diamankan dan Satu Wanita Jadi Tersangka

Barang Bukti 5,2 Gram Tembakau Gorilla, Dua Pria Diamankan dan Satu Wanita Jadi Tersangka

HARIANRIAU.CO -  Peredaran narkotika dengan modus dikirim melalui jasa pengiriman barang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

Berhasilnya pengungkapan ini setelah bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau.

Alhasil, satu orang perempuan berumur 24 tahun dijadikan tersangka dengan barang bukti berupa tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 5,2 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, Sabtu (14/11/2020), menyebut bahwa dalam kasus ini dua pria juga turut diamankan.

"Narkotika itu dikemas dalam plastik bening berlis merah kemudian dibungkus plastik warna coklat didalamnya ada baju kaos warna abu-abu," kata Ryan.

Tersangka yakni perempuan inisial DV (24) yang diringkus dikediamannya di Jalan Wijaya Kesuma Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (12/11/2020).

Penangkapan itu setalah Satreskoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan terhadap DA (20) yang dijadikan oleh tersangka sebagai tempat penerima paket tersebut.

Kemudian juga, pria inisial Zul (25) juga diamankan, pria yang tinggal di Jalan Utama Kecamatan Bukit Raya ini merupakan kekasih dari tersangka.

"DV (25) tersangka, kemudian dua pria diamankan," jelasnya.

Diceritakan Kasatnarkoba itu, berawal dari informasi Nyang disampaikan oleh Kanwil DJBC Riau bahwa telah ditemukan sebuah paket atas nama YY di kantor JNT Jalan Tuanku Tambusai.

Berdasar informasi itu, Satreskoba Polresta Pekanbaru mendatangi lokasi temuan itu dan didapati nomor telpon dan alamat penerima.

"Tim menyamar sebagai kurir ekspedisi untuk mengantarkan ke alamat yang tertera. Setibanya disana, diamankan satu pria inisial DA," terangnya.

Terhadapnya usai diinterogasi, dia mengakui kalau paket tersebut bukan miliknya melainkan milik DV. Dia hanya dijadikan kambing hitam oleh tersangka untuk menerima paket tersebut.

Setelah itu, tim pun melakukan pengembangan dan pria inisial Zul diamankan dikediamannya yang merupakan pacar tersangka.

"Kita lakukan pengembangan lagi, dan si penerima paketnya berhasil kita tangkap," tukas Ryan.


sumber: riauaktual.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index