Polisi Tangkap Terduga Pelaku Buang Bayi Cantik di Tambusai Utara

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Buang Bayi Cantik di Tambusai Utara
Bayi perempuan yang ditemukan warga. /Sumber Foto: riauandalas.com

HARIANRIAU.CO - Tak butuh waktu lama, jajaran kepolisian di Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi perempuan cantik di Desa Persiapan Suka Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (11/11/2020) lalu.

Pelaku yang tak lain seorang wanita, ibu dari bayi tersebut saat ini telah diamankan aparat kepolisian di Mapolsek Tambusai Utara.

Dilansir dari riauandalas.com, pelaku pembuangan bayi tersebut adalah ibu bayi itu sendiri, seorang perempuan berinisial SRL.

Kapolsek Tambusai Utara, Iptu D Raja Putra Napitulu, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan, pelaku  berhasil di ungkap oleh Unit reskrim Polsek Tambusai Utara Resort Polres Rohul kurang dari 12 Jam.

Terduga Pelaku bernisial SRL warga Bandar Sari RT 10 RW 05 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut, Dia tega membuang anak kandungnya karena gelap mata mempunyai anak di luar ikatan pernikahan.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsAppnya menjelaskan, terungkapnya kasus buang bayi berawal dari informasi masyarakat  yang melaporkan menemukan sesosok bayi dalam karung dengan kondisi hidup

“Kita mendapatkan informasi dan keterangan saksi di TKP. Kemudian setelah ditelusuri SRL adalah pelaku yang membuang bayi. Keesokan harinya kamis (12 /11/2020) Pukul 21.00 WIB Personel Polsek Tambut langsung mengamankan diduga pelaku pembuang bayi tersebut

“Saat Kita interogasi di Pos Bhabinkamtibmas Km 24 Desa Mahato terkait dugaan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang terbungkus dengan karung goni warna putih di samping rumah Selamet Raharjo di kebun kelapa sawit milik masyarakat di Bandar Sari terlihat sikap pelaku mencurigakan bahkan dicelana bagian belakang pelaku tepatnya di selangkangan ada bercak darah ” ungkapnya.

Kasat menambahkan, karena mencurigakan maka diduga pelaku dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut sesampainya di Polsek sekitar pukul 21.00 wib SRL mengakui  telah membuang bayi yang dilahirkannya, bersama pelaku Polisi berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 buah karung goni merk Indo Sugar warna putih, 1 helai kain sarung kotak-kotak warna ungu merah ada bercak darah.

Menurut AKP Rainly Pelaku tega membuang bayinya karena malu memiliki keturunan dari hubungan tidak sah dengan pacarnya

Motif pelaku membuang bayi, karena merasa malu, hamil di luar nikah, Sementara Si lelaki masih dalam pendalaman dan penyelidikan. ''Masih kita kembangkan,'' kata dia.

Atas perbuatannya, ibu bayi ini terjerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Pasar 3 RT 10 RW 05 Desa Persiapan Suka Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (11/11/2020) beberapa hari lalu dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan di dalam sebuah karung goni di kebun kelapa sawit. 

Saat ditemukan, bayi tersebut masih hidup dengan kondisi masih ada tali pusar dan ari-ari. Warga yang menemukannya melaporkan kepada perangkat desa dan aparat kepolisian. 
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index