SUDAH PUNYA EMPAT ISTRI, Pria 48 Tahun Ini Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun untuk Jadi Istri Kelima

SUDAH PUNYA EMPAT ISTRI, Pria 48 Tahun Ini Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun untuk Jadi Istri Kelima

HARIANRIAU.CO - Padahal sudah punya 4 orang istri, pria ini masih bernafsu untuk menikah lagi, parahnya bocah 13 tahun ini yang justru jadi istri kelimanya.

Ceritanya, seorang pria 48 tahun di Filipina, yang telah memiliki empat istri, menikahi anak perempuan yang baru berusia 13 tahun.

Gadis di bawah umur itu dijadikan istri kelima dan akan merawat anak-anak suaminya yang seusia dengannya.

Foto-foto yang dipublikasikan The Sun, Selasa (17/11/2020), menunjukkan Asnaira Pamansag Mugaling menjadi istri kelima Abdulrzak Ampatuan setelah upacara sehari penuh di kota Mamasapano bulan lalu.

Pengantin anak perempuan mengenakan gaun tradisional putih saat dia duduk di samping pengantin pria selama upacara pernikahan pada 22 Oktober.

Asnaira mengaku dia tidak takut pada Abdulrzak karena dia baik padanya. "Saya belajar memasak karena saya tidak pandai sekarang. Saya ingin membuat suami saya bahagia," katanya.

Tiga minggu setelah menikah, Abdulrzak membangun rumah kecil untuk tempat tinggal pasangan itu.

Abdulrzak bekerja sebagai petani, sementara Asnaira melakukan pekerjaan rumah tangga dan membantu mengasuh anak-anak Abdulrzak dari pernikahannya yang lain, yang seumuran dengan Asnaira.

"Saya senang telah menemukannya dan menghabiskan hari-hari saya dengannya merawat anak-anak saya," kata Abdulrzak.

Pasangan itu mengatakan mereka berencana memiliki anak ketika Asnaira berusia 20 tahun.

"Saya akan membiayai sekolahnya karena saya ingin dia mengenyam pendidikan sambil menunggu waktu yang tepat untuk memiliki anak," kata Abdulrzak.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan pernikahan anak sebagai pernikahan formal atau persatuan informal di mana salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah 18 tahun.

Menurut PBB, pernikahan anak membahayakan perkembangan anak perempuan dan mengakibatkan kehamilan dini serta isolasi sosial.

Di beberapa wilayah Filipina, Hukum Muslim tentang Status Pribadi—berdasarkan hukum Syariah—mengizinkan pernikahan pada masa pubertas bagi anak perempuan.

Menurut data UNICEF, Filipina memiliki 726.000 pengantin anak—jumlah tertinggi ke-12 di dunia.

Sekitar 15 persen anak perempuan di negara itu menikah sebelum ulang tahun ke-18 mereka, sementara 2 persen menikah sebelum usia 15 tahun. Itu merupakan data dari Girls Not Bridges.

Filipina, yang mayoritas beragama Katolik Roma, juga merupakan satu-satunya negara di dunia yang tidak mengizinkan perceraian.

Negara ini telah berkomitmen untuk menghapuskan pernikahan anak, pernikahan dini, dan pernikahan paksa pada tahun 2030 sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB. 


Sumber: SINDOnews.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index