Pertama, Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Dijadikan Pupuk

Pertama, Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Dijadikan Pupuk

HARIANRIAU.CO - Pertama kalinya di Provinsi Riau, ampas atau sisa pemusnahan rokok ilegal dijadikan pupuk kompos, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Dirjen) Bea Cukai Riau, Rabu (18/11/2020).

Dalam kegiatan ini, rokok yang dimusnahkan sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal dengan cara dipotong menjadi dua.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Riau, Agung Saptono. Rencana pengalihan rokok ini, nantinya akan dijadikan pupuk kompos.

"Setelah dimusnahkan, 18,3 juta batang rokok ilegal ini akan kita jadikan pupuk kompos," sebut Agung.

Caranya, sambung Agung, ampas rokok yang telah dipotong menjadi dua. Kemudian, di timbun dalam tanah.

Menurutnya, rokok 18,3 juta batang rokok ilegal ini merupakan penemuan dari operasi pasar, toko-toko dan suplayer yang tidak memiliki izin bea cukai.

"Dari 18,3 juta batang rokok ilegal ini kebanyakan kami temukan dari pengoperasian ke toko-toko, pasar dan para suplayer yang tidak memiliki izin dari Bea Cukai," beber Agung.

Untuk diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau memusnahkan 18,3 juta batang rokok ilegal dari 52 penindakan.

Agung menjelaskan, kegiatan 52 penindakan berikut rinciannya, pertama dilakukan di tahun 2017 sebanyak 309 ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek ada 15 kali penindakan.

Kemudian, penindakan di tahun 2018 sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan 5 penindakan. Lalu, penindakan tahun 2019 sebanyak 12,7 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan 30 kali penindakan.

Selanjutnya, penindakan tahun 2020 sebanyak 4 juta batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan jenis sebanyak 2 penindakan.

"Atas temuan 18,3 juta batang rokok ilegal ini dari tahun 2017 - 2020, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,39 miliar," pungkasnya. (MCRiau/Gil)
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index