HARIANRIAU.CO - Upaya penyelundupan 6.594 butir pil ekstasi dari bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil digagalkan petugas Avsec dan pengamanan Lanud Roesmin Norjadin.
Upaya penyelundupan ribuan pil ekstasi itu terungkap pada Kamis, 19 November 2020 pagi setelah petugas mencurigai ada satu paket barang dinilai tidak wajar.
Dikatakan Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kenedy, barang haram itu dikirim melalui ekspedisi J&T Express Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau.
Rencananya barang itu dikirim menggunakan pesawat Garuda rute Pekanbaru-Jakarta dengan rute PKU-CGK schedulle take off 10.25 WIB pada Kamis, 19 November 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Akan tetapi sebelum dikirim berhasil digagalkan," jelas Kenedy, Sabtu 21 November 2020.
Dijelasnya barang bukti tersebut terungkap bahkan setelah petugas ekspedisi J&T telah bongkar muat barang dan telah diurus surat muatan udara (SMU).
Namun ketika petugas cargo melaksanakan proses pemeriksaan barang melalui X-Ray dan dimonitor oleh petugas Avsec dan petugas Pam Lanud Roesmin Nurjadin diketahui ada 1 paket yang mencurigai.
"Ketika itu, petugas mencurigai 1 paket yang dipacking dengan menggunakan karung warna hijau. Petugas memanggil petugas ekspedisi J&T Express untuk membongkar paket tersebut yang dibungkus beberapa lapisan," jelas Kenedy.
Bagian luar paket dibungkus menggunakan karung, selanjutnya dipacking dengan kayu. Pada bagian dalam dibungkus karton kemasan 1 unit Electronic Cash Register merk Casio.
Petugas bandara bersama petugas ekspedisi yang mengantarkan barang ke cargo lantas mengeluarkan 1 unit mesin kasir dan pada bagian bawah tempat penyimpanan uang ada celah kaca dan didalamnya nampak butiran pil bewarna orange. Temuan itu dilaporkan ke petugas Avsec, dan barang dibawa ke Kantor Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.
Setelah tempat penyimpanan uang dibuka ditemukan bungkus ekstasi dengan total 6.594 butir. Dengan rinciannya, 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna orange sebanyak 730 butir, 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 970 butir warna hijau, 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna biru sebanyak 2.584 butir, dan 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna biru sebanyak 2.310 butir.
Setelah itu petugas langsung melaporkan temuan tersebut kepada BNNP Riau.
Dari hasil pemeriksaan, pengirim barang diketahui atas nama David Fernando dengan alamat Pekanbaru dan penerima Hj Saripa, Wajo, Belawa, koperasi SDN 62 Wele Salo Belawa Kecamatan Belawa Wajo Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan.