Warga Rintis Kecamatan Sungai Apit ini Ditangkap Polisi

Warga Rintis Kecamatan Sungai Apit ini Ditangkap Polisi

HARIANRIAU.CO - MS (32) warga Jalan Rintis RT 2 RW 6, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit ditangkap petugas Polsek Sungai Apit atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (21/11/2020) siang.

Kapolres Siak,AKBP Doddy F Sanjaya SIK.melaui Paur Humas  Polres Siak, IPTU Ubaidillah mengungkapkan bahwa tersangka diamankan dari Jalan Hangtuah tepatnya didepan Masjid Muhammadiyah, Kelurahan Sungai Apit.

“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat. Bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu didepan Masjid Muhammadiyah atau tepatnya di jalan Hangtuah,” kata Kapolres Siak.

Masih kata Kapolres Siak, pihak petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari saku pelaku.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah kaca, dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu plastik bening, satu unit hp, dua gunting silver dan satu mancis serta satu bungkus kotak rokok,” beber Kapolres Siak.

Saat ini tersangka kasus Narkoba telah diamankan dan ditahan di Mako Polsek Sungai Apit.

Halaman :

Berita Lainnya

Index