HARIANRIAU.CO - MS (32) warga Jalan Rintis RT 2 RW 6, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit ditangkap petugas Polsek Sungai Apit atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (21/11/2020) siang.
Kapolres Siak,AKBP Doddy F Sanjaya SIK.melaui Paur Humas Polres Siak, IPTU Ubaidillah mengungkapkan bahwa tersangka diamankan dari Jalan Hangtuah tepatnya didepan Masjid Muhammadiyah, Kelurahan Sungai Apit.
“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat. Bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu didepan Masjid Muhammadiyah atau tepatnya di jalan Hangtuah,” kata Kapolres Siak.
Masih kata Kapolres Siak, pihak petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari saku pelaku.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah kaca, dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu plastik bening, satu unit hp, dua gunting silver dan satu mancis serta satu bungkus kotak rokok,” beber Kapolres Siak.
Saat ini tersangka kasus Narkoba telah diamankan dan ditahan di Mako Polsek Sungai Apit.
- Hukrim
- Siak
Warga Rintis Kecamatan Sungai Apit ini Ditangkap Polisi
Redaksi
Senin, 23 November 2020 - 15:04:52 WIB
Pilihan Redaksi
Index5 Rekomendasi Sepatu Lari Saucony Terbaik, Beli di Blibli agar Lebih Hemat
Harga Terbaru HP Infinix Note 30 Pro pada November 2023
Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan
4 Zodiak Ini Punya Inner Beauty Menonjol
Honda HR-V Termahal Sekarang Dijual Segini
Bangunan Rest Area Tol Pekanbaru - Bangkinang Bernuansa Melayu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Dua Penumpang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Tempuling
Rabu, 03 April 2024 - 18:39:08 Wib Hukrim
Gerak Cepat, Sat Lantas Polres Kampar Turun Langsung Respon Laporan Masyarakat
Senin, 25 Maret 2024 - 00:13:53 Wib Hukrim
Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2024 Tingkat Kab. Kampar
Selasa, 19 Maret 2024 - 12:49:12 Wib Hukrim
Kadis Perhubungan Hadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan STTD
Ahad, 25 Februari 2024 - 10:50:36 Wib Hukrim