Data Jenis Pekerjaan yang Paling Banyak Kena PHK

Data Jenis Pekerjaan yang Paling Banyak Kena PHK
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan merilis hasil kajiannya soal dampak COVID-19 terhadap kesempatan kerja dalam negeri. Hasilnya, 9 dari 10 perusahaan di Indonesia yang mengikuti survei tersebut menyatakan terdampak akibat pandemi COVID-19.

"Dari hasil survei ditemukan bahwa 9 dari 10 perusahaan terdampak COVID-19 atau tepatnya 88% perusahaan terdampak COVID-19 dari sisi persepsi perusahaan sebesar 40,6% menyatakan sangat merugi dan 47,4% menyatakan merugi, kalau digabungkan sebesar 88%, jumlah ini sangat besar sekali," ujar Kepala Barenbang Bambang Satrio Lelono dalam webinar bertajuk Analisis Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Perluasan Kesempatan Kerja, Selasa (24/11/2020).

Sementara, hanya 0,9% responden yang menyatakan pandemi ini menguntungkan dan sekitar 11% responden yang menyatakan tidak terdampak dengan adanya pandemi COVID-19 ini.

Dari segi dampak, sebanyak 20,3% perusahaan mengalami penurunan produksi, sebanyak 22,8% lainnya mengalami penurunan keuntungan dan 22,8% perusahaan lainnya mengalami penurunan permintaan. Rata-rata penurunan yang dialami di masing-masing dampak tersebut berada di skala 81-100%.

Lalu dari segi sektornya, penyedia akomodasi serta makanan dan minuman yang paling terdampak pandemi COVID-19 mulai dari segi produksi, keuntungan hingga permintaannya. Disusul, sektor real estate, konstruksi, jasa pendidikan, jasa perusahaan, informasi dan komunikasi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan dan lainnya.

Hal itu membuat para perusahaan tersebut terpaksa menerapkan kebijakan PHK dan merumahkan karyawannya.

"Tindakan apa yang dilakukan perusahaan di masa pandemi dari hasil survei ditemukan perusahaan mengambil langkah merumahkan pekerja dan melakukan PHK," ungkapnya.

Bila dilihat dari sisi PHK, maka persentase perusahaan besar lebih besar dibanding perusahaan mikro dan kecil yang menerapkan kebijakan tersebut terhadap karyawannya yakni sebesar 29,9% dan merumahkan karyawan sebesar 22,3%. Sementara perusahaan kecil dan menengah cenderung merumahkan karyawan.

Dari segi jenis pekerjaannya, perusahaan paling banyak melakukan PHK pada para agen atau perantara penjualan dan pembeliannya sebanyak 10,1%. Disusul profesi pengemudi mobil, van, dan sepeda motor sebanyak 7,3%, buruh pertambangan dan konstruksi sebanyak 6,7%, tenaga perkantoran umum 6,7%, teknisi ilmu kimia dan fisika 5,6%, tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel, dan kantor sebanyak 5,1%, pekerjaan penjualan lainnya 4,5%, tenaga pengawas gedung dan kerumahtanggaan 4,5%, pekerja kasar lainnya 3,9%, dan buruh industri pengolahan 3,9%.

Sedangkan jenis pekerjaan yang paling banyak dirumahkan terdiri dari pekerja penjualan sebanyak 17,1%, profesional penjualan, pemasaran dan hubungan masyarakat sebanyak 10,6%, buruh pertambangan dan konstruksi 3%, mekanik dan tukang reparasi mesin 3%, pengemudi mobil, van dan sepada motor 2%, operator mesin stasioner lainnya 2%, tenaga perkantoran umum 2%, teknisi ilmu fisika dan teknik 2%, buruh transportasi dan pergudangan 1,5%, dan tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel dan kantor 1,5%.

"Alasan perusahaan mem-PHK dan merumahkan pekerja dengan jabatan tersebut secara umum adalah karena efisiensi perusahaan, penurunan permintaan dan penurunan produksi," imbuhnya.

Adapun survei yang dilakukan oleh Barenbang ini mengikutsertakan sebanyak 1.105 perusahaan dari 17 sektor ekonomi. Metode survei yang digunakan adalah pengambilan data secara daring dan telepon serta metode sampling dengan probability MoE 3,01%. Ditambah basis data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Survei ini dilaksanakan sepanjang bulan Agustus 2020 lalu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index