PERSELINGKUHAN ISTRI TERBONGKAR Setelah Minta Tolong Pada Suami karena Dianiaya Selingkuhannya

PERSELINGKUHAN ISTRI TERBONGKAR Setelah Minta Tolong Pada Suami karena Dianiaya Selingkuhannya
Dihajar Selingkuhan, Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap. Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gu

HARIANRIAU.CO - Sebuah perselingkuhan yang terjadi selama 4 tahun terbongkar gara-gara hal ini. Seorang istri dianiaya oleh selingkuhannya dan meminta bantuan suaminya.

Keduanya melaporkan tindakan penganiayaan itu ke polisi, sehingga akhirnya terbongkar hubungan terlarang antara sang istri dengan selingkuhan.

Tak sebentar, sang istri rupanya sudah menjalin hubungan terlarang dengan selingkuhannya itu selama empat tahun.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com Selasa (24/11/2020), penganiayaan itu dilakukan oleh Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas.

Sikap kasar Carlos Romulo Hutasoit ke sang kekasih yang merupakan istri orang itu membuat perselingkuhannya terbongkar.

Kini Carlos Romulo Hutasoit harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, peristiwa penganiayan terhadap teman wanitanya Agus Gulika Nababan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin 26 Oktober 2020 lalu.

"Peristiwa penganiayan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan," kata Arfin Fachreza, Senin (23/10/2020).

Awalnya Carlos Romulo Hutasoit menemui wanita bernama Agus Gulika Nababan tersebut di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian, Carlos Romulo Hutasoit mengajak teman wanitanya itu ke rumah rekannya yang berada di Jalan Bendungan KM 11.

Hari pun mulai gelap, Carlos Romulo Hutasoit pun lalu membentangkan tikar di ruang tamu temannya.

Setelah itu, Carlos Romulo Hutasoit mengajak Agus Gulika agar tidur di sampingnya.

Rupanya ajakan itu ditolak, seketika Carlos pun emosi.

Amarahnya yang memuncak mendorongnya menganiaya Agus Gulika.

"Sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban," sebut Kapolsek.

Akibat penganiayaan itu, Agus Gulika Nababan pun mengalami luka lebam pada lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.

Tidak terima diperlakukan kasar, Agus Gulika akhirnya menghubungi suaminya sendiri dan minta dijemput.

"Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang dan mereka langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," terang Kapolsek.

Setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja.

Polisi mengejar, dan tersangka berhasil ditangkap dari bawah fly over Amplas.

Berdasarkan pengkuannya kepada polisi, tersangka Carlos Romulo Hutasoit ternyata sudah 4 tahun menjalani cinta terlarang alias berselingkuh dengan Agus Gulika boru Nababan.

"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," terang Kapolsek.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Saat ini pelaku menyesuaikan diri dengan tahanan-tahanan lainnya sebelum menjalani persidangan.



Sumber: cirebon.tribunnews.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index