Pengelola BUMDes Diminta Tingkatkan Wawasan

Pengelola BUMDes Diminta Tingkatkan Wawasan

HARIANRIAU.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DPMD-Capil) Provinsi Riau gelar acara pembinaan, pengembangan dan pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan BUMDes se Riau. Selain itu, guna mensikronisasikan program pusat dan daerah yang berpedoman kepada peraturan menteri desa nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa. 

"Kegiatan ini salah satu upaya mewujudkan sembilan nawakerja prioritas Kementerian Desa PDT dan transmigrasi. Ini dalam upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan kerja sama antar desa dalam pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDes," kata Kepala Dinas PMD dan Capil Riau, Yurnalis, di Hotel Furaya, Selasa (24/11/20).

Ada pun wujud komitmen yang diharapkan, untuk mendukung program prioritas Kementrian Desa PDT tersebut, yakni ada empat aspek. Yakni, soal pengembangan BUMDesa, satu desa satu produk atau one vilage one product, pembangunan sarana olahraga desa serta embung desa. 

Dipaparkan Yurnalis, BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset. Ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Hal itu menurut Yurnalis lagi, selaras dengan  misi Gubernur Riau, untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri dan berdaya saing. 

Pemprov Riau telah menyalurkan dana bantuan keuangan khusus tahun 2020 sebesar 85 juta perdesa. Hal itu diprioritaskan untuk pembentukan dan pengembangan BUMDes melalui penyertaan modal. Sementara bagi desa yang belum terbentuk bum desa di sesuaikan dengan kebutuhan desa.

Ada pun pada 2020 ini seluruh desa di Riau sudah membentuk BUMDes. jumlah bumdes yang terdata melalui dinas PMD Riau sebanyak 1.591 BUMDes dari 1.591 desa yang ada. 

"Dalam menjalankan usaha BUMDesa maka prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDesa sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.(MCR/Gil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index