Diancam Bunuh Lalu Dicekoki Miras, Pria di Barito Timur Perkosa Dua Wanita, Berkali-kali Pula...

Diancam Bunuh Lalu Dicekoki Miras, Pria di Barito Timur Perkosa Dua Wanita, Berkali-kali Pula...
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan saat ekspose perkara di Mapolres Bartim, Rabu (25/11/2020). /Sumber F

HARIANRIAU.CO - Seorang residivis di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap anggota Satreskrim Polres Bartim karena memperkosa dua perempuan sekaligus. 

Pelaku berinisial R (28), juga mengancam membunuh kedua korban jika tidak melayani nafsu bejatnya. 

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada 23 November 2020," kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra saat ekspose perkara di Mapolres Bartim, Rabu (25/11/2020). 

Kapolres mengatakan, pelaku R, warga Jalan Ahmad Yani Km 05, Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur itu sebelumnya telah terjerat tiga kasus. 

Pertama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan yang kedua kasus penganiayaan. 

Pelaku juga terjerat kasus perampokan dan baru bebas pada April 2020 lalu. 

"Kali ini, pelaku memperkosa dua korban perempuan sekaligus dengan modus mengancam akan membunuh kedua korban jika tak melayani nafsu bejatnya," kata Kapolres. 

Korban yang pertama berinisial MU (23), warga Kecamatan Rantau Kujang, Barito Selatan. 

Korban kedua berusia 19 tahun, warga Kecamatan Rantau Kujang, Kabupaten Barito Selatan. 

Kronologi pemerkosaan bermula ketika pelaku mengajak dua korban ke tempat karaoke pada Selasa (22/11/2020) malam. Usai karaoke, pelaku mengantarkan kedua korban pulang. 

Namun di perjalanan pulang, pelaku dengan sengaja membelokkan kendaraannya ke arah Rutan Tamiang Layang. 

"Kemudian ketika berada di tempat sepi, pelaku menghentikan motornya dan meminta korban MU menyerahkan tasnya. 

Lalu pelaku melanjutkan perjalananan dengan membonceng dua korban ke Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim," katanya. 

Setelah tiba di sebuah pondok, pelaku membuka paksa baju korban dan memperkosa keduanya. 

Pelaku juga mengancam membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. 

"Dua perempuan ini pun diperkosa sekaligus secara bergantian oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku kemudian meninggalkan korban untuk membeli enam botol minuman beralkohol. 

Setelah itu, pelaku memaksa kedua korban untuk meminum minuman beralkohol tersebut hingga mabuk. 

Selanjutnya pelaku membawa korban MU ke rumahnya dan kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. 

Tak sampai di situ, pelaku kemudian mendatangi korban HA di pondok Desa Siong dan kembali memerkosa korban yang masih dalam keadaan mabuk. 

"Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa kedua korban ke warung tempat korban bekerja," ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index