Diotaki WNA, Pelaku Penipuan ASN di Inhil Dikenakan Pasal Berlapis

Diotaki WNA, Pelaku Penipuan ASN di Inhil Dikenakan Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing saat berkomunikasi dengan otak pelaku penipuan ASN yang merupakan WNA.

HARIANRIAU.CO - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau menjerat para pelaku penipuan yang menimpa seorang aparatur negeri sipil (ASN) bernama Asiah (53) dengan pasal berlapis. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres. 

“Pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atay 480 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman 4 tahun hukuman penjara,” sebut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan.

BACA: Seorang ASN di Inhil Jadi Korban Penipuan Hingga Ratusan Juta, ini Pelakunya

Ada kasus ini pihak kepolisian mengamankan lima orang yang terdiri dari Azis (32), Gustini (29), Tiara (34), Septian (27) dan Onyekachi James Aladum (35) yang merupakan warga Nigeria. 

Kapolres mengungkapkan, pada September 2020, Asiah (53) yang merupakan korban berkenalan dengan pemilik akun Facebook bernama Aamir Rafiq dan kemudian komunikasi berlanjut kepercakapan di Massenher dsn Whatsapp dengan nomor +447871386809. 

“Dalam percakapan tersebut Aamir Rafiq menyampaikan bahwa dirinya akan pensiun dari Dinas Militer Tentara Amerika dan akan pindah ke Indonesia dan berjanji akan menikahi korban,” sebutnya.

Saat itu, Aamir Rafiq berjanji akan mengirimkan uang sebanyak $1500.000 untuk investasi di Indonesia.

Pada 21 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh seorang bernama Julia yang mengaku sebagai agen ekspedisi Skylink Courier Service. Pelaku memberi tahu bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar $1500000 telah tiba di Indonesia dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke Bank BNI dengan naman Azis.

Kapolres menuturkan pada Senin (21/11) korban melakukan transfer sebanyak Rp18.720.000, selamjutnya pada Selasa (22/11) korban mentransfer sebanyak dua kali yakni Rp52.800.000 dan Rp200.000.000.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 unit handphone berbagai merk, 1 buku tabungan BNI dan ATM atasnama Azis, dan satu buku tabungan BCA dan ATM atasnama Septiana.

Halaman :

Berita Lainnya

Index