Transaksi di Ruko Jalan Paus Pekanbaru, 2 Pemakai Sabu-sabu Dibekuk Polisi

Transaksi di Ruko Jalan Paus Pekanbaru, 2 Pemakai Sabu-sabu Dibekuk Polisi
Dua pelaku narkoba diamankan polisi./foto:willy/Riauin.com

HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal Polsek Rumbai meringkus 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat bertransaksi di rumah toko (ruko) di Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (28/11/2020) siang.

Tersangka inisial J alias Hendra (44 ) warga Jalan Kuini, Kelurahan Wonorejo,  Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan AP alias Andy (44 ) warga Jalan Kapur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni membenarkan telah menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu inisial J alias Hendra dan  AP alias Andy.

"Awalnya kita dapat informasi dari warga sekira pukul 11:30 WIB Sabtu (28/11/2020), lalu kita tindaklanjuti," kata Kapolsek, Selasa (1/12/2020).

Saat tim sudah berada di lokasi, lanjut Kapolsek, anggota melihat seorang tersangka sedang berada di ruko. Kemudian, tim opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan 2 tersangka inisial J alias Hendra dan  AP alias Andy sekira pukul 14:00 WIB.

"Disaksikan 2 warga setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkusan paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dompet tersangka J alias Hendra," jelasnya.

Kemudian, setelah dilakukan introgasi kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rumbai.

Barang bukti dari tersangka J alias Hendra disita 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 Gram,1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 1202 warna silver,1 (satu) dompet kulit warna hitam merk levis,1 (satu) buah alat hisap bong,1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah mancis warna kuning,1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah jarum pembakar.

"Tersangka J alias Hendra  dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka inisial AP alias Andy dipersangkakan pasal  Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu," pungkasnya.


sumber: riauin.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index